jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengefektifkan pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. Jika terealisasi, maka partai politik bisa menikmati kenaikan dana bantuan keuangan tahun ini.
“Masuk tahap pengusulan. Ini kan mau dibahas di RAPBNP (rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan) 2017. Tunggu nanti disahkan di anggaran,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (3/7).
BACA JUGA: Gerindra Terancam tak Dijatah Dana Bantuan Parpol
Pemerintah bersama DPR sebelumnya diketahui telah sepakat menaikkan dana bantuan parpol dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara yang diperoleh pada pemilu nasional. Realisasi kenaikan dimungkinkan jika usulan disetujui dalam pembahasan di Badan Anggaran DPR. “Soal nanti disetujui Menteri Keuangan dan Badan Anggaran di DPR, tunggu saja,” ucap Tjahjo.
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengatakan, kenaikan dimungkinkan karena selama sepuluh tahun terakhir dana bantuan parpol tidak mengalami kenaikan.
BACA JUGA: Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Parpol Diusut Kejaksaan
“Nominal bantuan ini dari jumlah suara yang diperoleh parpol dalam setiap pemilu. Jika satu suara seribu rupiah, dalam lima tahun bisa memperoleh miliaran rupiah,” pungkas Tjahjo. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Dana Bantuan Parpol Naik, Audit Harus Lebih Ketat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Bantuan Parpol Naik Hampir 1.000 Persen, Begini Respon Politisi
Redaktur & Reporter : Ken Girsang