Demokrat Yakin Perppu KPK Diterima DPR

Rabu, 07 Oktober 2009 – 19:53 WIB
JAKARTA - Meski Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) No 4 Tahun 2009 UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menuai penolakan dari masyarakat, namun tidak demikian halnya bagi DPRFraksi Partai Demokrat yakin kalau Perppu itu akan diterima oleh DPR.

"Menolak Perppu berarti menolak pemberantasan korupsi

BACA JUGA: Ketua DPR: Beri Kami Kepercayaan

DPR tidak akan menolak Perppu KPK," kata Benny K Harman, anggota Fraksi Demokrat DPR RI, dalam diskusi bertema "Menanti Kiprah KPK" di pressroom DPR, Gedung Nusantara III, Rabu (7/10).

Menurut Benny, persoalan penerimaan Perppu KPK bukan karena anggota DPR RI lebih banyak dari Partai Demokrat, tetapi soal akal sehat
"Ini soal akal sehat, bukan karena Demokrat

BACA JUGA: Harga DPD I Golkar Sampai Rp 1 Miliar

Gak mungkin ditolak," katanya tegas.

Ditambahkan Benny, bukan hanya dari Demokrat yang akan menerima Perppu itu, tetapi anggota DPR yang berasal dari partai lain juga berada di barisan penerima Perppu
Anggota DPR RI yang sudah dua kali terpilih itu bahkan memprediksi jika di atas 80 persen anggota DPR akan menerima

BACA JUGA: SBY Tentukan Pengisian Komisi

"Apa mungkin dewan akan melawan akal sehat," ucapnya.

Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Idrayana, mengatakan bahwa proses keluarnya Perppu itu sudah dikonsultasikan dari berbagai perspektifPresiden antara lain sudah mendiskusikannya dengan Ketua MA, juga Ketua MK melalui telepon saat berada di Yogyakarta, serta dengan Ketua DPR RI Agung Laksono ketika umroh di Mekkah, sesaat setelah Perppu dikeluarkan.

"Tiga orang yang diajak (konsultasi) tidak mempersoalkan itu," katanya pula(awa/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tatib Buka Peluang Satu Putaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler