Denda Rp 75 Ribu - Rp 750 ribu, Masih Berani Buang Sampah Sembarangan?

Senin, 04 Februari 2019 – 17:34 WIB
Warga buang sampah ke tepian sungai. Foto: JPG

jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya telah membentuk Tim Yustisi Sampah sejak 2017. Mereka akan mendenda warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Namun, banyak warga yang tidak tahu keberadaan tim tersebut Bahkan, warga juga mengatakan tidak paham jika buang sampah sembarangan bisa didenda.

BACA JUGA: Ckck, Warga Kompak Buang Sampah di Tepi Pantai

Misalnya, yang disampaikan Ika Dewi, warga Jalan Semarang. Dia tidak tahu ada tim khusus yang menertibkan warga yang buang sampah sembarangan.

Apalagi fungsinya. Yang dia tahu, di lingkungannya selama ini buang sampah sembarangan masih terjadi. Setiap pagi warga tetap membuang sampah rumah tangga di kuburan tembok.

BACA JUGA: Masih Ada Warga Bandel Buang Sampah ke Sungai.

Adapun sampah seperti popok bayi harus dibuang di TPS. Di kampungnya tidak ada TPS. Dewi sendiri biasanya membuang popok anaknya tiga hari sekali di pasar kembang.

''Kalau popok dibuang di kuburan, saya dimarahi tetangga,'' jelasnya.

BACA JUGA: Di Sini Sulit Capai Target 2018 Bebas Sampah

Warga mengaku buang sampah sembarangan karena terpaksa. Di setiap rumah belum ada tempat sampah permanen.

Warga sebenarnya pernah berinisiatif urunan untuk membayar tukang sampah. Namun, baru berjalan sekali, urunan Rp 10 ribu sebulan itu ternyata buyar.

Dewi juga tidak tahu bahwa membuang sampah sembarangan selama ini bisa didenda.

Acuannya Perwali Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.

Denda yang diterapkan pemkot bervariasi. Sesuai dengan besaran sampah yang dibuang sembarangan. Misalnya, kurang dari 0,50 meter kubik, warga didenda Rp 75 ribu.

Sampah dengan ukuran 0,50 meter kubik hingga 1 meter kubik kena denda Rp 150 ribu. Jika lebih dari 1 meter kubik, dendanya Rp 750 ribu.

Hal serupa disampaikan Singgih Pratomo, warga Mulyorejo Barat. Dia juga tidak tahu ada tim khusus penertiban sampah.

Dia tidak pernah menemui tim tersebut menindak warga. Singgih menyarankan pemkot agar memberikan sosialisasi ke warga.

Salah satunya memasang besaran denda itu di beberapa sudut ruang publik. ''Biar warga tahu kalau buang sampah sembarangan bisa didenda,'' ucapnya.

Belum adanya peran signifikan Tim Yustisi Sampah bisa dilihat dari survei yang dilakukan Departemen Statistika ITS kepada 300 responden.

Hasilnya, 66 persen warga tidak mengetahui sosialisasi yang dilakukan Tim Yustisi Sampah.

Anggota Tim Yustisi Sampah Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Fachrida Ita Asianti mengatakan, selama ini pihaknya setiap hari melakukan operasi penertiban.

Dari operasi itu, setiap hari memang masih ada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

''Tapi, secara umum warga yang melakukan pelanggaran sebenarnya sudah mengalami tren penurunan,'' jelasnya. (elo/c15/any/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Buang Sampah Sembarangan Protes KTP Diblokir


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler