jpnn.com, SURABAYA - Sanksi pemblokiran KTP karena membuang sampah sembarangan diprotes sebagian masyarakat Surabaya. Mereka menganggap sanksi itu terlalu berat.
Hal itu disampaikan saat sosialisasi perda sampah dalam pemaparan program pemkot di aula Kecamatan Semampir. Kegiatan tersebut dihadiri puluhan tokoh masyarakat setempat.
BACA JUGA: Berani Buang Sampah Sembarangan? Siap e-KTP Disita
Salah satu protes disampaikan Akhsan, warga Wonokusumo, Semampir. Dia menganggap sanksi blokir KTP menyulitkan masyarakat. Sebab, KTP/KK sangat penting.
"Nanti bagaimana dengan pendidikan anaknya jika KTP/KK keluarga diblokir. Kasihan," kata Akhsan.
BACA JUGA: Sepuluh Hari Sudah Tangkap 19 Pembuang Sampah Sembarangan
Perwakilan dari Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Pemkot Surabaya Brian menjelaskan, sanksi bagi pembuang sampah sembarangan sudah diatur perda.
Yaitu, tilang KTP, denda, dan blokir KTP. "Kami mengimbau masyarakat untuk tertib. Jangan sampai didatangi satpol PP," katanya. (hen/c7/eko/jpnn)
BACA JUGA: Sampah Berceceran saat Diangkut Bisa Dilaporkan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sehari, 5 Orang Kena Denda Buang Sampah Sembarangan
Redaktur & Reporter : Natalia