Denda Terdakwa Sisminbakum Dikorting Rp 50 Juta

Kamis, 23 Juni 2011 – 06:06 WIB

JAKARTA - Pengurangan hukuman terhadap terdakwa korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) kembali terjadiKali ini Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Zulkarnain Yunus mendapat korting denda Rp 50 juta dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
 
Ini berarti, Zulkarnain hanya perlu membayar separo dari total denda Rp 100 juta yang ditetapkan dalam putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

BACA JUGA: SBY Masih Pertimbangkan Calon KSAD

Untuk kurungan badan, PT DKI menguatkan putusan PN setahun penjara
"Dikenai pidana penjara satu tahun dan denda 50 juta subsider satu bulan kurungan," kata Humas PT DKI Ahmad Sobari kemarin (22/6).
 
Dalam amar putusan disebutkan bahwa Zulkarnaen terbukti melakukan tindak pidana korupsi

BACA JUGA: Seriusi Program Kesra, KNPI Temui Agung Laksono

Dia dijerat dalam dakwaan alternatif ketiga
Putusan itu juga menolak banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU)

BACA JUGA: Langsung Banding, Panda Perkarakan Tiga Hakim Tipikor

Dalam sidang sebelumnya, JPU mengajukan banding atas putusan yang dianggap terlalu ringan dari tuntutan tujuh tahun penjara.
 
Di bagian lain, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum menentukan sikap untuk mengajukan upaya hukum kasasiKajari Jakarta Selatan Masyhudi beralasan salinan atau petikan resmi putusan tersebut belum diterima"Kami akan berkoordinasi dengan PN Jakarta Selatan agar mendapatkan salinan putusannya," kata Masyhudi Rabu (21/6).
 
Di pengadilan tingkat pertama, Zulkarnain divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta SelatanDia diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp 240 juta.
 
Majelis menilai, Zulkarnain telah menyalahgunakan wewenang saat menjabat Dirjen AHU Depkumham (sekarang Kemenkum HAM) pada kurun 2002-2006 dengan tidak melakukan perubahan kebijakan atas pemberlakuan biaya akses Sisminbakum.
 
Pengurangan hukuman sebelumnya terjadi pada mantan Dirjen AHU lainnya, Romli AtmasasmitaMajelis kasasi Mahkamah Agung menyatakan Romli bebas dari segala tuntutanPadahal di PN Jakarta Selatan pada 7 September 2009 dia diganjar dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan dengan uang pengganti USD 2 ribu dan Rp 5 juta subsider dua bulan penjara(aga/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pegawai BPK Susul Wako Tomohon jadi Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler