Dua Pegawai BPK Susul Wako Tomohon jadi Tersangka

Kamis, 23 Juni 2011 – 01:51 WIB

JAKARTA — Selain menetapkan wali kota Tomohon nonaktif, Jefferson Rumajar sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangkaDua tersangka itu adalah Ketua Tim Pemeriksa BPK Sulut, Bahar dan anak buahnya yang bernama Muh Munzir.

Hal ini diungkapkan pelaksana tugas Humas KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (22/6)

BACA JUGA: Bank Mega Didesak Kembalikan Dana Elnusa dan Batubara

“Saat ini kasusnya sudah masuk tahap penyidikan
Sudah ditetapkan tiga orang tersangka

BACA JUGA: SBY Tegaskan Akan Jadi Orang Biasa

JR adalah wali kota (Tomohon) saat itu, dan B serta MM mereka adalah pegawai dari BPK RI,” kata Priharsa


Lebih lanjut dikatakannya, kasus tersebut ini masih terus dikembangkan dan kemungkinan adanya tersangka baru sangat terbuka

BACA JUGA: Vonis Diperingan Karena Panda Cs Penyakitan

“Kan tim penyidik sudah lakukan pemeriksaan saksiKita lihat saja dalam waktu dekat apakah ada tersangka baru,” urainya.

Oleh KPK, Bahar dan Munzir dijerat dengan pasal adalah 12 huruf a dan/atau pasal 5 ayat (2) dan/atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana

Seperti diketahui, Jefferson sudah divonis bersalah karena korupsi dan dihukum sembilan tahun penjara karena terbukti korupsi APBD TomohonNamun dalam persidangan atas Jefferson juga terungkap adanya suap ke BPK Sulut dengan maksud membenahi laporan APBD Tomohon tahun 2007Karenanya, KPK menetapkan Jefferson sebagai tersangka penyuapan kepada pegawai BPK Sulut.

Terpisah, Kepala Biro Humas dan Luar Negeri BPK, Bahtiar Arif, mengatakan bahwa pihaknya membuka pintu untuk KPK guna membongkar dugaan kasus suap itu“Tentu BPK menghormati proses hukum yang berlangsung,” kata Bahtiar kepada JPNN

Selain itu, lanjut Bahtiar, terkait kasus tersebut BPK Juga tengah melakukan penelitian internalTerkait sanksi dari BPK kepada dua pegawainya yang terlibat suap itu, Bahtiar menyerahkannya sesuai aturan kepegawaian“Masih diproses intern, sesuai kode etik yang berlaku,” tandasnya.(gel/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panda Nababan Cs Dinyatakan Terbukti Terima Suap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler