Langsung Banding, Panda Perkarakan Tiga Hakim Tipikor

Kamis, 23 Juni 2011 – 02:48 WIB
Panda Nababan dan tim penasehat hukumnya usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Rabu (22/6). Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Politisi senior PDI Perjuangan yang divonis bersalah karena menerima travellers cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI), Panda Nababan, mengancam akan melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor yang mengadilinya ke Mahkamah AgungPanda yang langsung menyatakan banding atas putusan yang diterimanya, menganggap tidak ada bukti kuat bahwa dirinya menerima TC Bank International Indonesia (BII) dari Dudhie Makmun Murod.

Sesaat setelah Panda Nababan dan tiga terdakwa lainnya yaitu Engelina Pattiasina, M Iqbal dan Budiningsih dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 17 bulan penjara, Rabu (22/6), majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Eka Budi Prijanta langsung mengetok palu tanpa memberi kesempatan kepada para terdakwa menanggapi putusan

BACA JUGA: Dua Pegawai BPK Susul Wako Tomohon jadi Tersangka



Majelis pun hakim langsung bergegas meninggalkan ruang sidang
Sementara pintu keluar bagi hakim Pengadilan Tipikor langsung dijaga dua personil Brimob

BACA JUGA: Bank Mega Didesak Kembalikan Dana Elnusa dan Batubara



Suasana serupa nyaris tidak pernah terjadi pada persidangan lainnya
Sejumlah anggota Brimob juga langsung masuk ke kerumunan di ruang sidang.

Panda yang sebelumnya duduk di kursi terdakwa langsung berdiri dan meraih microphone

BACA JUGA: SBY Tegaskan Akan Jadi Orang Biasa

"Masya Allah....," kata Panda mengawali pernyataannya.

Ketua DPD PDIP Sumatera Utara itu mengaku dizalimi dengan vonis majelisSebab, sudah jelas-jelas ada dua hakim berpendapat berbeda, namun tetap saja putusan bersalah dijatuhkanPanda pun menegaskan bahwa dirinya akan mengajukan banding.

Selain itu, ia juga akan mengadukan tiga hakim karier yaitu hakim ketua Eka Budi Prijanta dan dua hakim anggota, Masrudin Nainggolan dan Suwidya ke Badan Pengawas MA“Rupanya ini main voting, bukan kebenaran,” tudingnya.

Seperti diketahui, majelis yang terdiri dari empat hakim anggota dan satu hakim ketua itu tidak bulat dalam menjatuhkan putusan atas PandaSebab, dua hakim anggota yaitu Made Hendra dan Andi Bachtiar menyampaikan dissenting opinion (pendapat yang berbeda).

Menurut dua hakim ad hoc itu, tidak ada bukti kuat tentang waktu dan tempat bahwa Panda menerima TC BII dari Dudhie Makmun Murod usai pemilihan DGS BI, Juni 2004  yang dimenangi Miranda Gultom.  "Tidak ada alat bukti yang menunjukkan keterlibatan terdakwa satu (Panda Nababan)Tidak ada fakta hukum terkait travellers cheque BII," ujar Made Hendra.

Ada pun Andi Bachtiar berpendapat, penuntut umum tidak mampu menunjukan bukti terkait pertemuan antara Panda dengan Dudhie untuk penyerahan travellers cheque BII"Karenanya terdakwa satu (Panda Nababan) harus dibebaskan dari dakwaan JPU dan dibersihkan nama baiknya," ucap Andi.

Saat majelis membacakan keterangan saksi-saksi sebelum putusan dibacakan, Panda sempat menginterupsi persidanganIa mengajukan protes karena ada keterangan saksi yang dianggap meringankan, namun tidak dicantumkan dalam pertimbangan.

Seusai pembacaan vonis, majelis juga tidak memberi kesempatan kepada para terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk menanggapi putusan itu"Seluruh terdakwa memiliki hak untuk banding selama 14 hariIni juga berlaku untuk penuntut umum," ujar ketua majelis Eka Budi Prijanta sembari mengetok palu.

Hukuman untuk panda itu hanya setengah dari tuntutan JPUSebelumnya, JPU meminta majelis menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta kepada Panda NababanAlasan JPU, Panda terbukti menerima TC BII dengan jumlah total Rp 1,95 miliar dan mempersulit penyidikan.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya yaitu Engelina, M Iqbal dan Budiningsih yang dihukum sama dengan hukuman untuk Panda, sebelumnya dituntut dengan hukuman masing-masing 2,5 tahun penjara serta denda Rp 50 juta.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Vonis Diperingan Karena Panda Cs Penyakitan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler