jpnn.com, MUARA ENIM - Polisi berhasil meringkus pelaku penusukan yang menewaskan Ahmad Juprianto, 40, di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, Jumat (7/5) pukul 23.30 WIB.
Pelakunya bernama Hermanto, 35, adik kandung korban sendiri.
BACA JUGA: Anak Tebas Leher Sang Ayah Lalu Bunuh Diri dengan Cara Sadis, Ngeri
“Pelaku ditangkap di rumah temannya tiga jam setelah kejadian,” ujar Kasat Reskim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Darma.
AKP Widhi mengungkap peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/5), sekitar pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA: Aktivitas MAL dan MAI di Kamar Kos Mencurigakan, Warga Lapor Polisi, Oh Ternyata
Korban Juprianto bersama adik kandungnya bernama Redi sedang memperbaiki sepada motor di bawah rumah orang tuanya.
Saat sedang memperbaiki motor itu, tersangka Hermanto yang juga adik kandung korban yang ada di sana sedang berbaring santai, tiba-tiba mendekati korban.
BACA JUGA: Mengantuk Saat Nyetir, Kompol Ery Hafry Hantam Pembatas Jalan, Begini Kondisinya
“Pelaku tiba-tiba menusuk pinggang sebelah kanan korban dengan senjata tajam. Korban pun berlari ke arah depan rumah hingga ke jalan desa dan terjatuh tak sadarkan diri di jalan,” ujarnya.
Melihat kakaknya ambruk berlumuran dara, pelaku bukannya menolong, tetapi memilih melarikan diri. Warga melihat korban terkapar di jalan langsung mendekat dan membawa korban ke RS.
Namun saat korban tiba di RS, kondisi korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Setelah itu, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku, dan langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Muara Enim untuk melakukan olah TKP, penyelidikan dan penangkapan.
Sekitar pukul 23.30 WIB, unit Reskrim Polsek Rambang Dangku mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah temannya di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
Kemudian unit reskrim langsung menuju lokasi persembunyian tersangka dan melihat tersangka sedang tertidur dan langsung ditangkap.
Kemudian tim gabungan langsung mengamankan tersangka bersama barang buktinya ke Mapolsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan.
“Alhamdulilah, berkat dukungan dan kerja sama dari semua pihak, hanya dalam waktu tiga jam pelaku sudah ditangkap,” ujar Widhi.
Untuk motif tersangka, lanjut AKP Widhi adalah dendam karena diduga sekitar dua tahun yang lalu, korban pernah berbuat asusila dengan istri korban.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman pidana selama 15 tahun.
Menurut pengakuan tersangka Hermanto penyebab dirinya nekat menusuk kakaknya karena dendam, sebab korban sekitar dua tahun yang lalu pernah berbuat asusila dengan istrinya.
Hal tersebut ia ketahui atas cerita istrinya ke mertuanya. Semenjak itu, hubungan pelaku dengan istri tidak harmonis dan akhirnya pisah ranjang dan cerai.
“Memang kejadian tersebut sudah dua tahun yang lalu. Saya tidak tahu, ketika melihat kakaknya langsung teringat masa lalu dan spontan menusuk kakaknya dengan pisau,” kata ayah anak satu ini.
BACA JUGA: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat
Sedangkan pisau tersebut, lanjut Hermanto, memang dibawanya untuk memperbaiki kabel busi motornya. Dan ketika sedang memperbaiki motor terlintas kejadian tersebut. Atas perbuatannya ia menyesal dan siap mempertangungjawabkannya. (ozi/palpos.id)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Budi