Dendam Istri Selingkuh, Warga Jember Bunuh Sunarto

Senin, 20 Maret 2023 – 21:28 WIB
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo bersama Kasat Reskrim dan jajaran menunjukkan barang bukti yang disita dari tangan tersangka dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Senin (20/3/2023). (ANTARA/HO-Polres Jember)

jpnn.com, JEMBER - TR (44), warga Desa Gelang, Jember, Jawa Timur membacok Sunarto (40) menggunakan parang di depan Kantor Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru.

Pembunuhan itu terjadi pada 22 Februari 2023. Pelaku sempat kabur ke Pulau Sumatera.

BACA JUGA: Guru yang Dipecat Akibat Komentari Ridwan Kamil Dapat Pekerjaan Baru

"Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan cara membuntuti korban dari belakang dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa parang," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers, Senin.

Berdasarkan hasil interogasi yang telah dilakukan penyidik, lanjut dia, TR melakukan hal tersebut karena telah menyimpan dendam sejak lama karena korban diduga telah selingkuh dengan istrinya saat pelaku masih bekerja di Malaysia.

BACA JUGA: 5 Oknum Polisi Calo Bintara Akhirnya Dipecat

"Ketika korban melintas di jalan depan kantor Desa Pringgowirawan, pelaku menggentikan kendaraan Sunarto dan langsung membacok kepala korban berkali-kali hingga membuat korban meninggal dunia di lokasi kejadian," tuturnya.

"Saat itu korban mengendarai sepeda motor dengan suara keras saat melintas di warung milik tersangka, sehingga yang bersangkutan tersinggung dan membuntuti korban," katanya.

BACA JUGA: Jokowi Ingin Sosok Ini yang Jadi Menpora

Dia mengatakan pelaku emosi dan langsung mengejar sepeda motor korban sambil membawa parang, sehingga saat berada di depan Kantor Desa Pringgowirawan maka tersangka langsung menyabetkan parang ke korban.

Beberapa barang bukti yang disita polisi yakni sepeda motor milik TR dan honda CBR milik Sunarto, kemudian baju lengan pendek warna putih dan celana jin milik korban, dan sebuah kain warna kuning milik tersangka.

"Untuk pakaian dan parang milik tersangka yang digunakan untuk menganiaya korban hingga meninggal sudah dibuang di Sungai Bondoyudo Jatiroto," katanya.

Tersangka TR dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama lamanya 20 tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebegitu Beringasnya Massa Menyerang Kapolres dan Anak Buahnya Pakai Panah


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler