Dendam Pada Mantan Suami, Datna Aniaya Putrinya Hingga Tewas

Kamis, 24 Mei 2018 – 14:40 WIB
Tersangka mengakui telah menyiksa anaknya yang masih balita. Foto: Metro Asahan/JPG

jpnn.com, TANJUNG BALAI ASAHAN - Seorang balita berusia tiga tahun, bernama Aulia, tewas secara mengenaskan usai disiksa ibu kandungnya, Datna M, Senin (21/5).

Kasus penganiayaan itu terungkap setelah penyidik Polres Asahan melakukan penyelidikan tewasnya Aulia.

BACA JUGA: Sungguh Tega! 26 Tahun Kurung Anak di Kandang

Tidak hanya berhasil menangkap pelaku, aparat juga menguak alasan atau motif pelaku berbuat hal sadis tersebut.

Aulia sendiri ditemukan tewas di dapur rumahnya dengan tubuh penuh luka.

BACA JUGA: Tebang Pohon Pisang, Bocah SD Dianiaya hingga Muntah Darah

Ibu korban kepada polisi mengaku kesal terhadap korban lantaran sering berbuat nakal. Selain itu, tersangka menyimpan dendam terhadap mantan suaminya yang merupakan ayah dari Aulia karena meninggalkan tersangka saat dia hamil lima bulan.

Selama ini mereka tinggal di Dusun IV Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan, Sumut.

BACA JUGA: Ayah Penganiaya Anak Itu Pernah Getok Istrinya dengan Palu

“Menurut pengakuan tersangka, penganiayaan itu muncul karena anaknya nakal. Juga karena masih menyimpan dendam terhadap ayah korban yang meninggalkannya begitu saja saat hamil berusia lima bulan. Dendam itulah yang dilampiaskan kepada anaknya,” kata Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi.

Mendengar pengakuan Datna, Polres Asahan akhirnya resmi menetapkannya sebagai tersangka. Datna adalah ibu kandung Aulia Patin, balita perempuan berusia tiga tahun yang ditemukan tewas di dapur rumahnya, Senin (21/5/2018) lalu dengan sejumlah luka lebam di sekujur tubuh dan pendarahan beku di otak akibat penyiksaan yang dilakukan tersangka.

Atas perbuatan tersangka ini dia terancam hukuman kurungan 20 tahun penjara, karena dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian anak kandungnya sendiri,” kata Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi, Rabu (23/5/2018).

Dijelaskan Kapolres, perbuatan tersangka diatur Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 44 ayat (3) Juncto Pasal (5)a UU 23 Tahun 2004 Tentang Keketasan Dalam Rumah Tangga.(per/des/ma/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selamatkan Bocah dari Siksaan Ortunya, Gabe Malah Ditangkap


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler