Menhub: PM 108 Tahun 2017 Memang ada Masalah

Jumat, 02 Februari 2018 – 20:03 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Foto humas Perhubungan

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan agar Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membuat suatu aturan tentang angkutan sewa khusus yang bertujuan untuk melindungi pengemudi angkutan sewa khusus.

Hal tersebut diucapkan Budi usai mengadakan pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dengan pembahasan angkutan sewa khusus, Jumat (2/2).

BACA JUGA: Undang Swasta Berinvestasi di Perhubungan tidak Mudah

“Saya sampaikan bahwasanya permasalahan PM. 108 Tahun 2017 memang ada masalah, tetapi itu tidak substansial, justru yang substansial itu dengan payung hukum yang ada di Kementerian Kominfo dan link ke aplikasi, para anggota dan pengemudi,” ucap Menhub Budi Karya.

Menurut Budi, ada dua skema yang mungkin dijadikan payung hukum ini. Pertama, berupa aturan bersifat umum yang menaungi seluruh aplikasi bukan hanya aplikasi transportasi online. Kedua adalah aturan yang khusus menjadi payung hukum aplikasi angkutan sewa khusus.

BACA JUGA: Kemenhub Bakal Ubah Sistem Tol Laut Berbasis Kontainer

“Kemarin ketika berdialog dengan saya ada yang mengatakan aplikasinya di-suspend tanpa ada sebab, dia tidak diberikan hak yang sama dengan konsumen, artinya sekali konsumen komplain dia dikasih nilai negatif, nilai tertentu dia langsung di-suspend tanpa hak sanggah,” tutur Budi.

Selain untuk menunjang hak pengemudi angkutan sewa khusus, aturan tersebut kata Budi jangan sampai mengurangi daya saing usaha karena saat ini Indonesia sedang gencar menarik investor.

BACA JUGA: Kemenhub Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Mudik Lebaran 2018

“Yang terpenting pada pengemudi angkutan sewa khusus bisa terlindungi haknya dan saya juga katakan jangan sampai pengaturan ini membuat daya saingnya menurun, karena kami lagi menarik investor,” tandas Budi.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Organda Desak Permenhub 108 Tetap Berlaku Februari


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler