Deni: Darurat pun Haram Korupsi

Senin, 23 Februari 2009 – 15:36 WIB
JAKARTA - Tak ada alasan pembenaran untuk melakukan pungutan liar (pungli), itulah yang ditegaskan Deni Sudirman, ahli akunting dan auditing dari BPKP-RI dalam persidangan dugaan korupsi KJRI Kinabalu, Malaysia di Pengadilan Tipikor, Senin (23/2)Menurut dia, meski para terdakwa beralasan melakukan pungli itu untuk urusan kemanusiaan atau membantu para Tenaga Kerja Indonesia (TKI), pelanggaran terhadap aturan tetap diharamkan.

“Darurat pun tak boleh

BACA JUGA: KAU: Agenda Hutang Neoliberal Melawan Hukum

Kalau memang penting, ajukan saja kepada negara
Caranya, uang yang diterima dari itu (pembuatan paspor) diserahkan dulu kepada negara, lalu diajukan permohonan

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Pungli KJRI di Malaysia Rp 5,1 M

Ketentuan (aturan) itu tidak ada pengecualian,” tegasnya di hadapan empat terdakwa kasus dugaan korupsi tarif ganda pembuatan paspor di Konjen RI di Malaysia.

Menurut dia, kasus dugaan pungli di Konjen RI di Kinabalu dan perwakilan Tawau dan Kuching itu, karena ada selisih sekitar RM 20 tidak disetorkan kepada negara
“Kami lakukan audit paling tidak pada dua sumber yang bersesuaian, misalnya laporan bulanan dan dokumen

BACA JUGA: Tim Investigasi DPR Bekerja Tertutup

Nah, yang kami persoalkan hanya pada perselisihan iniKan ada tujuh teknis audit; pemeriksaan fisik, konfirmasi, pemeriksaan dokumen, tanya jawab, ketetapan mekanis, analitinal review, dan pengguna partisipalDalam kasus ini saya lakukan dua cara, pemeriksaan dokumen dan analitinal review,” tukas Deni.

Pria yang sudah sekitar 20 kali melakukan audit selisih keuangan negara itu memastikan, data audit yang dia lakukan dan diserahkan ke KPK sudah akurat”Data awal saya dapat dari penyidik KPK, saya lihat ada paraf dan capLalu setelah dilakukan penghitungan dan audit, saya laporkan secara tertulisSeperti saya katakan di awal, kami hitung dari September 1999 hingga Juni 2002 terdapat selisih sekitar 2.243.075 Ringgit Malaysia atau kalau di rupiah sekitar Rp 5,1 miliar,” pungkasnya.

Kasus ini menyeret empat tersangka, yaitu mantan Konjen RI di Kinabalu Arifin Hamzah, mantan Kabag Konekpensosbud KJRI di Kinabalu Radite Edyatmo, mantan Konsul Imigrasi KJRI di Kinabalu yang berkedudukan di Kuching, Ayi Nugraha, serta Kamso Simatupang, mantan Konsul Imigrasi KJRI di Kinabalu yang berkedudukan di Tawau.

Majelis hakim yang diketuai Martini SH menetapkan sidang lanjutan pada Senin (2/3) mendatang pukul 09.00 WibAgenda persidangan adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi ade charge (saksi meringankan)Dari empat terdakwa, hanya dua terdakwa yang mengajukan saksi, yaitu terdakwa II mengajukan dua saksi meringankan ditambah satu saksi ahli, dan terdakwa III mengajukan tiga saksi meringankan(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Aktifkan Kemas dan M. Salim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler