Denny Indrayana Dianggap Lakukan Pelanggaran Serius

Sabtu, 26 Oktober 2013 – 12:29 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Denny Indrayana kembali menuai kritikan lantaran mengaku telah menyebarkan naskah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penyelematan Mahkamah Institusi (MK) yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pengakuan Denny Indrayana ini dipersoalkan karena draf Perppu yang dia sebarkan ternyata isinya berbeda dengan naskah yang diundangkan oleh Menkumham Amir Syamsuddin.

BACA JUGA: SBY: Kita Diserang Habis-habisan

"Maka, Denny dapat dianggap telah melakukan pelanggaran serius. Yakni menyebarkan informasi palsu atau kabar bohong tentang lembaga tinggi negara, dalam hal ini MK dengan segala implikasinya," kata Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo kepada JPNN, Sabtu (26/10) melalui Blackberry Messanger.

Dikatakan Bamsoet -sapaan akrab Bambang Soesatyo-, jika tidak ada tindakan tegas terhadap Wamenkumham atas persoalan ini, maka presiden lah yang akan dituding oleh publik bermain patgulipat.

BACA JUGA: PDIP: Persoalan DPT jadi Ancaman Pemilu Jujur

"Menerbitkan dua versi Perppu berbeda dari yang dikasihkan ke MK, dengan Perppu diumumkan ke wartawan oleh Denny Indrayana. Ini jelas dagelan konyol mengingat perbedaan redaksi dan makna yang sangat substansial," jelas politikus Partai Golkar itu.

Karena itu Bamsoet meminta Presiden SBY harus bertanggung jawab atas beredarnya dua versi Perppu yang membingungkan itu. Presiden juga harus segera melakukan penertiban dari manuver dan perilaku bawahannya yang meyimpang dan kontra produktif.

BACA JUGA: Ruhut Sarankan Gede Pasek Mundur Daripada Mendua

Seperti diketahui salinan Perppu yang diedarkan Denny kepada wartawan pada point menimbang huruf b, berbunyi: “Bahwa untuk menyelamatkan demokrasi dan negara hukum Indonesia, serta untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi menegakkan UUD, akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi, perlu dilakukan perubahan II atas UU No. 24/2003 tentang MK.”

Sedangkan pada Perppu yang diundangkan Menhukham secara resmi, tidak terdapat kalimat “akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi”.

Artinya, kata Bamsoet, Perppu versi Denny yang menilai hakim-hakim MK saat ini diragukan integritas, kredibilitas dan terdapat kepribadian yang tercela, jelas tidak saja telah menghina dan mendiskreditkan para hakim MK. Tetapi juga MK sebagai lembaga tinggi negara.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sangkaan Baru, Akil Dijerat UU TPPU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler