jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (5/10).
Tersangka korupsi payment gateway di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2014 itu, tiba di gedung Badan Reserse, sekitar pukul 13.15.
BACA JUGA: Ini Sederet Tantangan yang Harus Dihadapi TNI
Mengenakan kemeja batik warna cokelat, Denny yang didampingi kuasa hukumnya tak memberikan banyak komentar. "Nanti saja ya, saya masuk ke dalam dulu," ujar Denny.
Dia pun berjanji akan memberikan penjelasan ketika keluar dari gedung Badan Reserse. "Nanti kalau sudah selesai ya," kataya.
BACA JUGA: Ini Dua Kata Sakti Jokowi pada HUT TNI
Seperti diketahui, hingga saat ini berkas perkara payment gateway yang menjerat Denny belum lengkap.
Hal itu diakui penyidik Badan Reserse, pekan lalu. "Belum P21. Kami masih nunggu jaksa," kata Kasubdit II Dittipikor Bareskrim, Kombes Djoko Purwanto.
BACA JUGA: Pengembangan TNI Harus Mengacu Buku Putih Pertahanan RI
Denny disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan 23 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 421 KUHP junco pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2 Mulai Berburu Kartu Registrasi Tes CPNS 2013
Redaktur : Tim Redaksi