Denny: Jabatan Hendarman Masih Sah

Rabu, 22 September 2010 – 18:52 WIB

JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana punya tafsir lain terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) uji materi Pasal 22 Ayat (1) huruf d UU No 16 tahun 2004 tentang KejaksaanMenurut Denny, hingga saat ini Hendarman Supandi masih sah sebagai Jaksa Agung.

"Tidak ada masalah, Jaksa Agung masih sah," kata Denny usai menghadiri sidang pembacaan putusan uji materi yang diajukan Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (22/9).

Alasan Denny mengatakan posisi Hendarman masih sah karena dalam putusan MK tidak ada yang menyebutkan bahwa Jaksa Agung sah sebelum atau sesudah putusan

BACA JUGA: Meski Berlaku Prospektif, Yusril Puas

"Putusan MK tidak pernah mengatakan Jaksa Agung sah sebelum atau sesudah putusan," katanya.

Pernyataan Denny ini disampaikan usai Yusril Ihza Mahendra selaku pemohon uji materi menggelar jumpa pers di MK
Yusril mengatakan sejak dibacakan putusan MK, Hendarman Supandji tidak punya lagi kewenangan sebagai jaksa agung

BACA JUGA: Wako Tomohon Ditahan KPK

BACA JUGA: KPK: Calon Panglima TNI Bersih

(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harta Kekayaan Calon Panglima TNI Diklarifikasi ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler