Denny Laporkan Anak Buah Anas

Kamis, 09 Januari 2014 – 12:01 WIB
Wamen Denny Indrayana. Foto: Dok

jpnn.com - JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana benar-benar melaporkan dua petinggi Perhimpunan Pergerakan Indonesia Ma'mun Murod dan Tri Dianto ke Bareskrim Polri, Kamis (9/1).

Laporan itu dilayangkan menyusul tudingan dua anak buah Anas Urbaningrum itu soal adanya pertemuan Denny dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Senin (6/1). Denny tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.10 didampingi tiga Kuasa Hukum-nya.

BACA JUGA: KPK Didesak Tangkap Bupati Bonaran Situmeang

"Teman-teman mungkin sudah dengar, saya akan melaporkan saudara Murod dan Tri Dianto terkait fitnah yang mereka sampaikan di KPK pada Selasa lalu," kata Denny kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (9/1).

Menurutnya, fitnah itu disampaikan oleh Ma'mun yang dikuatkan Tri Dianto. "Jadi, ya dua-duanyalah (dilaporkan)," katanya.

BACA JUGA: Darin Ingin Punya Anak dari Luthfi Hasan

Menurut Denny, pertemuan di Cikeas itu tidak pernah ada. "Nggak ada, mau cari bukti tahun lebaran kuda juga nggak ada," kata dia.

Karenanya, dia sudah meminta Ma'mun dan Tri untuk minta maaf dalam tenggat waktu 1 x 24 jam. "Tapi, kesempatan itu tidak digunakan dengan baik," ungkapnya.

BACA JUGA: Lagi, Politikus Hanura Diperiksa KPK

Denny pun membawa sejumlah bukti-bukti antara lain pemberitaan terkait tudingan yang disampaikan Ma'mun dan Tri di media online.

"Saya juga membawa teman-teman kuasa hukum. Lutfi Aji, Mukhtar Ali, Burizal, dan satu lagi ada tapi nggak datang Alex Lai, sedang sakit jadi tidak hadir," ungkapnya.

Denny mengaku menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk mengusut. "Kalau KUHP biar kepolisian yang memutuskan, tapi ada kaitan dengan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyennagkan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Airin Bungkam Soal Wawan Tersangka Alkes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler