Denny Memang Keterlaluan, Parah Banget

Jumat, 02 Juni 2017 – 01:05 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Denny Lesmana (24) digiring ke Mapolsek Pahandut karena menjual obat daftar G.

Dia diamankan saat bertransaksi pil setan itu di dalam toko sembako Fahri di Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Rabu (30/5).

BACA JUGA: Waspada, Ada Penculik Menyamar sebagai Polisi Narkoba

Dari tangan tersangka, polisi menyita enam keping obat zenith, satu kaleng biskuit merek Kokola, satu buah kotak bekas rokok Gudang Garam, dan uang tunai sebesar Rp 545 ribu.

Warga Jalan Pinus tersebut terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

BACA JUGA: Dua Pemuda Ini Diringkus Saat Asyik Bertransaksi

Kapolsek Pahandut Kompol Ani Maryani mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat.

Dua personel, yakni Brigadir Joko Riyanto dan Briptu Yudo Winarso langsung mendatangi lokasi.

BACA JUGA: Operasi Dimulai di Kafe Bibir dan Dilanjutkan ke Apartemen, Hasilnya?

Setelah memperoleh informasi A1, petugas langsung masuk dan menggerebek toko tersebut.

Saat itu, Denny sedang asyik menjual zenith. Petugas berhasil menyita enam keping zenith dan barang bukti lain.

”Kami sudah jadikan tersangka dan masih didalami dari mana obat itu didapat, jadi masih penyelidikan,” terang Ani sebagaimana dilansir Kalteng Pos, Jumat (1/6).

Ani menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Palangka Raya.

“Kami akan dalami ini untuk membongkar sindikat lebih besar dari peredaran obat terlarang itu,” tutur Ani. (daq/vin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasutri Ini Ditangkap Polisi Lantaran Meresahkan Warga


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
narkoba  

Terpopuler