Dua Pemuda Ini Diringkus Saat Asyik Bertransaksi

Kamis, 01 Juni 2017 – 07:26 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SINGARAJA - Satuan Narkoba Polres Buleleng kembali menangkap seorang kurir dan pengguna narkoba jenis sabu di Buleleng. Tersangka I Ketut Oky Puspadika, 29, alias Oky berperan sebagai pemakai sabu, sedangkan Putu Arya Mahardika, 30, alias Danok merupakan kurir sabu.

Keduanya diringkus saat asyik bertransaksi di depan salah satu toko modern yang terletak di Jalan Srikandi, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kamis (23/5) lalu.

BACA JUGA: Perlakuan Polisi ke Habib Rizieq dan Ahok Kok Beda?

Ditemui di ruang Humas Polres Buleleng, Selasa (30/5) kemarin, Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Ketut Adnyana TJ mengungkapkan jika penangkapan terhadap kurir jaringan Sidatapa ini berdasarkan laporan dari pihak masyarakat.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung mendatangi TKP. Polisi langsung meringkus pemakai sabu, I Ketut Oky Puspadika alias Oky sekitar pukul 19.30 Wita,” kata Adnyana TJ seperti dilansir Bali Express (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Nisa Pasrah Dipenjara 11 Tahun

Saat digeledah, dari tangan Oky polisi menyita sebuah plastik plip berisi butiran kristal bening sabu seberat 0,53 gram brutto 0,31 gram di lakban disembunyikan dalam kotak rokok Sampoerna Mild. Dari pengakuan pemuda yang tinggal Jalan Gunung Agung Gang II nomor 7 Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng ini, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menciduk Putu Arya Mahardika alias Danok yang merupakan kurir sabu.

“Setelah dilakukan pengembangan sekitar pukul 20.00 Wita kembali polisi menangkap Putu Arya Mahardika alias Danok, yang merupakan kurir asal sidatapa,” terangnya.

BACA JUGA: Eggi Sudjana Mempertanyakan Niat Polisi Usut Kasus Habib Rizieq

Dari tangan Danok warga Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, polisi kembali menyita satu plastik yang berisi serbuk kristal bening sabu seberat 0,19 gram brutto (0,06 gram netto) serta uang tunai Rp 950 ribu dan dua buah handphone.

Polisi pun sempat mengorek informasi dari Danok terkait jaringan Sidatapa. Namun saat dilakukan penggeledahan di Sidatapa, polisi tidak menemukan pelaku yang diduga sudah kabur.

“Kami langsung melakukan pengejaran dan penggeledahan ke rumah pemilik sabu di Desa Sidatapa. Namun, tersangka yang dikejar sudah kabur. Saat ini pemilik barang itu masih buron,” pungkasnya.

Di hadapan polisi, Tersangka Danok mengaku telah sepuluh kali menjadi kurir narkoba. Ia pun mendapat imbalan sebesar 50 ribu per paket saat mengantarkan barang haram tersebut ke tujuan.

“Menjadi kurir sejak dua bulan lalu. dapat upah 50 ribu per paket,” ujar Danok singkat.

Akibat perbuatannya, tersangka Ketut Oky Puspadika alias Oky dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 (1) huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu kepada tersangka Putu Arya Mahardika alias Danok dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(JPG/baliexpress/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Siri Oknum Perwira Polisi Mengaku Kerap Diancam pakai Pistol


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler