JAKARTA - Dalam rapat terbatas tadi malam, Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan, pemerintah menilai perppu tentang UU Pilkada telah memenuhi syarat untuk dikeluarkan.
"Rapat pematangan subuh tadi sekaligus pematangan penerbitan perppu itu. Jadi, segera diterbitkan," kata Gamawan setelah rapat terbatas di Kantor Presiden tadi malam.
Soal syarat keadaan genting yang dinilai tidak memenuhi syarat penerbitan perppu, Gamawan menegaskan bahwa hal tersebut telah dipertimbangkan dengan matang.
BACA JUGA: Politisi Gerindra: SBY Terpojok, Merasa Situasi Genting
Dia menguraikan, penerbitan perppu tidak hanya berdasar kondisi genting atau memaksa, namun telah memenuhi persyaratan-persyaratan lain dalam putusan MK Nomor 138.
"Ada kriterianya. Kalau hanya lihat genting atau memaksa, menurut saya, itu terlalu umum. Harus ada ukuran-ukuran. Itu bisa kita rujuk dalam Putusan MK Nomor 138. Di situ jelas ada kriteria-kriteria. Di situ kita terjemahkan menurut subjektivitas presiden itu sudah memenuhi syarat," jelasnya.
Pernyataan Gamawan tersebut diperkuat Wamenkum dan HAM Denny Indrayana. Denny mengungkapkan, presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk menerbitkan perppu. Karena itu, jika presiden menilai penerbitan perppu disebabkan adanya kegentingan yang memaksa, hal tersebut tidak menjadi masalah.
"Itu subjektivitas presiden. DPR akan menilai objektivitasnya saat dimintai persetujuan. Itu hampir sama dengan hak prerogatif lah," ujar Denny setelah rapat terbatas di Kantor Presiden tadi malam. (ken/bay/c5/kim)
BACA JUGA: Syarat Genting Jadi Persoalan Baru
BACA JUGA: Komputer Terbatas, Pelaksanaan CAT di BKN Antri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribetnya SBY Pulihkan Kepercayaan Rakyat
Redaktur : Tim Redaksi