Densus 88: Abdul Hasan Qodir Pernah Dipenjara di Zaman Orba

Jumat, 03 Juni 2022 – 14:01 WIB
Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Densus 88 menyebut pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Hasan Qodir Baraja pernah menjalani hukuman penjara atas keterlibatan dalam kelompok teroris Negara Islam Indonesia (NII).

Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Kombes Aswin Siregar mengatakan Abdul Qodir pernah ditangkap pada zaman orde baru (orba).

BACA JUGA: Heboh Konvoi Motor Beratribut Khilafah, Densus 88: Khilafatul Muslimin Dekat dengan NII & MMI

"Abdul Hasan Qodir Baraja itu pernah dihukum di zaman orde baru," kata Aswin saat dihubungi JPNN.com, Jumat (3/6).

Perwira menengah Polri itu enggan berspekulasi bakal kembali menangkap Abdul Qodir.

BACA JUGA: Chandra Soroti Kemunculan Khilafatul Muslimin yang Menyerukan Khilafah

Pasalnya, kata dia, pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti perihal keterlibatan Abdul Qodir.

"Begini, kami mengedepankan asas praduga tak bersalah, sampai ada bukti dia bersalah. Saya enggak bisa jawab kemungkinan atau tidak (ditangkap)," ujar Aswin.

BACA JUGA: Komjen Boy Sebut Kelompok Khilafatul Muslimin Bisa Menyesatkan, Masyarakat Hati-Hati

Aswin mengatakan pihaknya menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam menyelidiki kelompok Khilafatul Muslimin.

"Kami menjunjung tinggi HAM sampai memiliki bukti untuk menyatakan bahwa mereka yang tergabung dalam Khilafahtul Muslimin ini baik perorangan, kelompok itu memenuni alat bukti cukup untuk ditangkap karena tindak pidana terorisme," kata Aswin Siregar.

Sebelumnya, beredar video konvoi sejumlah pengendara sepeda motor membawa atribut khilafah viral di media sosial.

Mereka terekam kamera melintas di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur dan membagikan selebaran. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh Khilafatul Muslimin, Tim Khusus Polda Metro Jaya Bergerak


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler