jpnn.com - PALU - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menangkap tujuh orang yang diduga terafiliasi sebagai anggota Jemaah Islamiyah (JI).
Densus 88 menggelar operasi penangkapan pada Selasa (16/4) kemarin.
BACA JUGA: Diakui International Police Organization, Pemuda Ini Siap Berkontribusi Jaga Keamanan
"Dari informasi kami terima ke tujuh orang tersebut empat di antaranya warga Kota Palu. Dua orang warga Kabupaten Sigi dan satu orang warga Kabupaten Poso," ujar Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho di Palu, Rabu (17/4).
Irjen Pol Agus lantas menyebut inisial nama ketujuh orang yang diduga anggota JI dimaksud.
BACA JUGA: Pengamat Dukung Langkah BNPT Optimalkan Pencegahan Teror Menjelang Lebaran
Yakni, AR, BS, GN, dan BK yang merupakan warga Kota Palu.
Kemudian dua warga Sigi berinisial MH dan HR serta warga Poso berinisial SK.
Informasi diterima, dua rumah pertama yang digeledah berlokasi di jalan Lagarutu, Kelurahan Talise Valangguni, Kota Palu.
BACA JUGA: Lawan Konten Radikal di Internet, BNPT Ajak Semua Pihak Sebar Narasi Moderat Â
Sejumlah barang bukti disita dari kedua rumah tersebut di antaranya laptop dan telepon genggam.
"Saat ini sedang dilakukan pengembangan," kata dia.
Setelah melakukan penggeledahan di Kota Palu, tim Densus 88 menggeledah satu rumah warga di Desa Kalukubula, Kabupaten Sigi.
Pasukan Densus 88 yang melakukan penggeledahan bersenjata lengkap dibantu tim Gegana Polda Sulteng.
Penangkapan terhadap terduga anggota JI dilakukan kepolisian sebagai upaya penindakan paham radikalisme dan terorisme berkembang di tanah air. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Sumsel Minta Mantan Narapidana Turut Jaga Keamanan dari Ancaman Terorisme
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang