Densus 88 Antiteror Tangkap Pemilik Panti Pijat

Kamis, 01 Februari 2018 – 15:06 WIB
Polisi gadungan

jpnn.com, BEKASI - Polres Metro Bekasi bersama dengan Densus 88 Antiteror membekuk pemilik panti pijat Cahaya di Jalan Raya Kaliabang, Bekasi, Jawa Barat. Pelaku ditangkap bernama Abdilah.

Penangkapan dilakukan karena pelaku membuat resah sering mengenakan pakaian dinas polisi. Padahal pelaku adalah warga biasa.

BACA JUGA: Polres Bekasi Libatkan Densus Tangkap Polisi Gadungan

“Ketika ditangkap 31 Januari, pelaku kedapatan menyimpan pakaian polisi,” kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kompol Erna Ruswing, Kamis (1/2).

Menurut dia, pakaian dinas palsu itu ditemukan di mobil pelaku yang ternyata menggunakan nomor polisi bodong 3403-07.

BACA JUGA: Densus Bekuk Tiga Teroris di Temanggung

"Profesi pelaku ini wiraswasta, dari penangkapan didapatkan beberapa atribut Polri, kaus Polri, celana Polri, serta senjata air softgun," sambung dia.

Erna menambahkan, pelaku masih diperiksa intensif hingga kini. Dari pengakuannya pelaku mengaku sudah enam bulan lamanya melakukan hal itu. (mg1/jpnn)

BACA JUGA: Jadi Intelijen Polisi Palsu Demi Beli Kipas Angin Baru

BACA ARTIKEL LAINNYA... Revisi UU Terorisme, Komisi I Dorong TNI dan Polri


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler