Revisi UU Terorisme, Komisi I Dorong TNI dan Polri

Kamis, 25 Januari 2018 – 23:45 WIB
Densus 88 mengamankan kawasan perkampungan saat penggeledahan rumah terduga teroris di jalan Tanah Merah 2 Kali kedinding Kec. Kenjeran Kota Surabaya, Senin (19/6). Foto: Allex Qomarulla/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Sukamta mendukung pernyataan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang menekankan peran penting tentara dalam penanggulangan terorisme Indonesia.

Panglima lewat surat resmi yang dikirim kepada DPR sebelumnya meminta agar TNI bisa diwadahi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Terorisme yang tengah dibahas parlemen.

BACA JUGA: Pelibatan TNI Berantas Terorisme Tetap Harus Izin Presiden

Menurut dia, perlu mensinergikan aturan tentang peran TNI dan Polri dalam penanggulangan tindak pidana terorisme yang masih tumpang tindih.

"Karenanya sejak awal saat dulu menjadi anggota Pansus Revisi UU Terorisme. Saya mendorong peranan TNI diatur dalam revisi UU Terorisme agar sinergis dengan Polri," kata Sukamta, Kamis (25/1).

BACA JUGA: Densus 88 Buru Penampung Terduga Teroris di Lampung

Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan bahwa selama ini ada kesan di publik persoalan penanggulangan terorisme hanyalah kewenangan Polri.

Padahal, peran TNI juga diatur dalam UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Dalam pasal 7 ayat 1 yang mengatur bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI.

BACA JUGA: Asep Klaim Tak Kenal Para Terduga Teroris di Palembang

Sedangkan pada pasal 7 ayat 2 diatur kewenangan TNI melakukan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang (OMSP) yang di antaranya untuk mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata dan mengatasi aksi terorisme.

Sukamta lantas mengutip pendapat pakar, Martin Griffith yang menyebutkan setidaknya ada empat jenis terorisme.

Pertama, transnational organized crime, yaitu kelompok kriminal yang beroperasi lintas batas negara menggunakan kekerasan untuk melindungi kepentingannya.

Kedua, state sponsored terrorism, yaitu operasi terorisme yang didukung oleh negara untuk menciptakan instabilitas di negara lain.

Ketiga, nationalistic, yaitu merupakan gerakan-gerakan di dalam negara yang mengacaukan ketertiban masyarakat dan menciptakan gangguan keamanan, seperti gerakan separatis. Keempat, ideological, kelompok teroris yang mendasarkan aksinya berdasarkan prinsip ideologis.

Jadi, kata Sukamta, jika ditelaah dari keempat jenis terorisme tersebut, peran TNI yang memiliki kualifikasi dan persenjataan lebih lengkap sangat dibutuhkan apalagi yang terkait dengan transnational dan terorisme yang disponsori negara.

"Pembagian peran TNI-Polri yang sinergis sangat diperlukan di sini,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Daerah Istimewa Yogyakarta ini. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wasisto: Ketiga Terduga Teroris Pemasok Senjata ke Asep


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler