jpnn.com - JAKARTA - Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri menahan tujuh dari sepuluh orang yang diduga sebagai pengikut Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Mereka ditahan setelah ditangkap dari sejumlah tempat berbeda.
Empat dari tujuh orang itu ditangkap di kawasan Jabodetabek. Tiga lainnya ditangkap di Malang, Jawa Timur.
BACA JUGA: Terkait Denny, Bareskrim Bakal Geledah Dua Perusahaan Swasta
Mereka yang ditangkap di Jabodetabek pada 21 Maret 2015 kemudian ditahan adalah Muhammad Fahri, Aprianul Hendri alias Mul, Jack alias Engkos Koswara dan Amin Mude. Sedangkan tiga yang ditangkap di Malang, Jawa Timur adalah Abdul Hakim Munabari, Helmi Aalamudin, dan Ahmad Junaedi.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto, mereka yang ditahan ini karena diduga terlibat aktif merekrut dan memfasilitasi keberangkatan warga negara Indonesia (WNI) untuk bergabung dan berperang bersama ISIS. "Mereka yang ditahan ini sudah diperiksa selama tujuh hari. Itu sudah sesuai peraturan," kata Rikwanto di Mabes Polri, Rabu (1/4).
BACA JUGA: Relawan Jokowi yang Belum Dapat Kue Diminta Bersabar
Dua orang lainnya, Furqon dan Yusrizal yang juga ditangkap di Jabodetabek, dilepas karena tidak terbukti terlibat memfasilitasi dan merekrut termasuk membiayai WNI gabung ISIS. Sedangkan satu orang lainnya, Ridwan alias Sungkar yang ditangkap polisi di Tulungagung, Jawa Timur pada akhir pekan lalu, hingga kini masih diperiksa Densus.
"Nah, yang satu sisanya ini belum tujuh hari. Tunggu saja hasilnya apa," kata Rikwanto.
BACA JUGA: Ketua KY Minta Diperiksa di Kantornya
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan, para tersangka yang ditahan telah dijerat dengan Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme, UU nomor 9 tahun 2013 tentang Pemberantasan Pendanaan Teror dan juga UU nomor 8 tahun 2011 tentang Informasi Transaksi Elektronik yang dikaitkan dengan praktik makar. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PTUN Tak Berpihak ke Menkumham, Yusril: ARB Masih Pimpin Golkar
Redaktur : Tim Redaksi