Densus Lepas Dua Orang yang Ditangkap di Serang

Senin, 01 September 2014 – 21:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri melepaskan dua orang yang ikut ditangkap saat penangkapan terduga teroris Hamzah alias Boim, di Serang, Banten, beberapa waktu lalu.

Keduanya adalah Adi Sutrisno alias Heri alias Fardani Sucipto alias Dani dan Zahro Al Qodafi. Pelepasan ini karena dalam waktu 7 x 24 jam, tidak ditemukan bukti yang kuat terkait keterlibatan mereka.

BACA JUGA: Menkopolhukam Ditugasi Urus Kasus Perwira Polisi di Malaysia

"Sampai saat ini belum cukup bukti keterlibatan yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto, Senin (1/9).

Menurutnya, sesuai dengan Undang-undang Pemberantasan Terorisme dalam waktu 7 x 24 jam harus bisa memastikan apakah seseorang itu terlibat teroris atau tidak. "Apabila tidak terbukti harus memulangkan," ujarnya.

BACA JUGA: Dua Anggota Polda Kalbar Langgar Disiplin

Sebelumnya diberitakan, Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap  Hamzah alias Boim, terduga teroris yang masuk Daftar Pencarian Orang terkait pelatihan di Jantho, Aceh dan perampokan CIMB Medan, Sumatera Utara.

Kemudian, Dani dan Zahro saat itu ditangkap saat bersama Hamzah. Ketiganya diamankan di sebuah rumah toko Jalan TB Suandi, Kecamatan Serang, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (26/8) sekira pukul 9.00.

BACA JUGA: Jokowi Tertawa Dengar Rumor Bang Yos Mau jadi Menteri

Hamzah alias Boim diduga terlibat pengiriman peluru untuk keperluan pelatihan militer di Jalin Jantho, Aceh 2010. Ronny menjelaskan, saat dilakukan penangkapan Hamzah alias Boim tengah bersama kedua rekannya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS: Cabut Subsidi BBM, Indikasi Wacana Revolusi Mental Gagal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler