Menkopolhukam Ditugasi Urus Kasus Perwira Polisi di Malaysia

Senin, 01 September 2014 – 21:18 WIB
Menko Polhukam, Djoko Suyanto. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyatakan kasus penangkapan dua polisi Indonesia oleh Polisi Diraja Malaysia karena kasus narkoba kini telah ditangani oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.

Dua anggota kepolisian Indonesia yang ditangkap di Bandara Kuching, Sabtu (30/8) tersebut adalah Ajun Komisaris Besar Idha Endi Prasetyono dan Brigadir Harahap. Ikut bersama mereka, barang bukti narkotik seberat 6 kilogram.

BACA JUGA: Dua Anggota Polda Kalbar Langgar Disiplin

"Saya dapat laporan tentang itu, tapi masalahnya sudah ditangani Menkopolhukam sendiri," ujar Marty di Jakarta, Senin, (1/9).

Marty menyatakan, Menkopolhukam Djoko Suyanto juga telah melaporkan pada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono perihal kasus tersebut. Kini, kata dia, Kementerian Polhukam dan KJRI di Malaysia telah berkomunikasi untuk penanganan hukum kedua perwira tersebut. Proses hukum, ujarnya, tetap diserahkan sepenuhnya sesuai aturan hukum di Malaysia.

BACA JUGA: Jokowi Tertawa Dengar Rumor Bang Yos Mau jadi Menteri

"Kita ingin agar masalah ini ditangani dengan baik. Kita harus taat dengan proses hukum, dan masalahnya dikelola dengan baik. Sesuai dengan ketentuan setempat," sambung Marty.

KJRI, kata Marty, akan memantau proses hukum yang dihadapi dua perwira tersebut hingga selesai. (flo/jpnn)

BACA JUGA: PKS: Cabut Subsidi BBM, Indikasi Wacana Revolusi Mental Gagal

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Proses Penghentian Pengusutan Adrianus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler