jpnn.com, MEDAN - Detasemen Khusus 88 Antiteror menetapkan satu tersangka baru dalam kasus teror penyerangan Mapolda Sumatera Utara.
Tersangka bernama Firmansyah Putra Yudi (32).
BACA JUGA: Boboy Usia 17 Tahun, Ikut Survei Mapolda Sumut sebelum Penyerangan
"Perkembangan penanganan kasus penyerangan Pos Jaga Polda Sumut ada tambahan satu tersangka dari semula tiga orang menjadi empat orang," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul dalam keterangan yang diterima, Selasa (27/6).
Menurut Martinus, Firmansyah merupakan kelompok teroris yang ikut menggambarkan peta penyerangan ke Mapolda Sumut.
BACA JUGA: LDNU Kutuk Penyerangan Mapolda Sumut
"Ikut merencanakan serangan ke Pos Jaga Polda Sumut," jelas Martinus.
Martinus juga menambahkan, dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa 12 saksi.
BACA JUGA: Rekan dan Keluarga Pelaku Teroris Diperiksa Densus 88
Sejumlah barang bukti sudah disita, di antaranya buku tabungan atas sejumlah bank, dua unit komputer, dan dua unit sepeda motor.
Sementara tersangka selain Firmansyah yang ditetapkan adalah Syawaludin Pakpahan (43) selaku penyerangan, alm Ardial Ramadhana (34) pelaku penyerangan, dan Boboy (17) melakukan survei dan memetakan Polda Sumut. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayah Angkat Hardi Diangkut Densus Usai Penggeledahan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga