Densus Tipikor Polri Dipimpin Jenderal Bintang Dua

Jumat, 13 Oktober 2017 – 04:45 WIB
Jenderal Tito Karnavian. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri sudah menyusun struktur organisasi Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) hingga di level daerah.

Operasional kesatuan baru tersebut membutuhkan biaya besar, yakni Rp 2,6 triliun.

BACA JUGA: Komisi III Minta Polri Berani Panggil Paksa

”Densus akan dipimpin jenderal bintang dua,” kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat memaparkan rencana strategis itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di DPR kemarin (12/10).

Menurut dia, kedudukan Kadensus Tipikor langsung di bawah Kapolri. Selain di tingkat pusat, Polri juga membentuk satuan tugas wilayah (satgaswil) di setiap provinsi.

BACA JUGA: DPR Tantang Densus Antikorupsi Polri Berani Jamah TNI

Ada tiga tipe wilayah. Yaitu, tipe A yang terdiri atas 6 wilayah, tipe B sebanyak 14 wilayah, dan tipe C sebanyak 13 wilayah.

Mantan Kapolda Metro Jaya itu menyatakan, personel yang dibutuhkan untuk mengisi kesatuan baru sebanyak 3.560 orang. Anggota Densus Tipikor akan diisi personel Polri yang ada. Baik dari mabes maupun polda.

BACA JUGA: Kantor Kemendagri Diserang, Begini Janji Kapolri

Selain membentuk struktur organisasi dan kebutuhan sumber daya manusia, pihaknya sudah menghitung kebutuhan anggaran. Total anggaran yang dibutuhkan Rp 2,6 triliun.

Anggaran tersebut digunakan untuk belanja pegawai (Rp 786 miliar), belanja barang (Rp 359 miliar), dan belanja modal (Rp 1,5 triliun).

Dia juga berharap Densus Tipikor diperlakukan sama dengan KPK. Salah satunya terkait kesejahteraan anggota yang nanti tergabung dalam detasemen.

Tito mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).

”Kami juga sudah mengajukan permohonan kepada presiden untuk menyampaikan rencana tersebut dalam rapat kabinet terbatas yang diikuti kementerian dan lembaga lainnya,” urainya.

Tito memastikan bahwa pembentukan densus sudah siap dilaksanakan. Saat ini Polri tinggal menunggu persetujuan pemerintah.

Dia berharap awal tahun depan Densus Tipikor sudah resmi dibentuk dan bekerja. Dia juga meminta komisi III mendukung rencana yang sudah dirancang sangat matang itu.

Pihaknya juga sudah menyiapkan gedung satu atap untuk tim penuntutan. Namun, lanjut dia, jika berkeberatan, Kejaksaan Agung bisa membentuk tim khusus yang bisa melekat dengan densus. ”Sehingga tidak perlu bolak-balik dalam menangani perkara,” kata dia.

Menurut pria kelahiran Palembang itu, salah satu kelebihan KPK adalah mempunyai penyidik dan penuntut umum.

Keduanya bisa langsung berkoordinasi tanpa mengurangi kewenangan kejaksaan. Dia pun meminta batuan komisi III agar menjembatani komunikasi antara Polri dan kejaksaan dalam pembentukan densus. ”Ini yang menjadi persoalan Densus Tipikor,” ungkapnya.

Anggota Komisi III Eddy Kusuma Wijaya mengungkapkan, pihaknya mendukung pembentukan densus yang digagas Polri.

Menurut dia, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara bersama. Dia yakin, Polri dengan personelnya yang begitu banyak akan bisa melaksanakan tugas pemberantasan korupsi dengan baik.

Ke depan, tutur dia, dia berharap KPK hanya melaksanakan fungsi supervisi, koordinasi, dan menjadi trigger mechanism.

Sedangkan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi akan ditangani Densus Tipikor. ”Itu harapan saya yang belum tentu disetujui,” terang politikus PDIP tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menilai positif rencana Kapolri terkait pembentukan Densus Tipikor.

Menurut dia, dalam konteks pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi, komunikasi dan kerja sama antara KPK dan Polri telah terjalin sejak lama. ”Penguatan peran Polri dalam pemberantasan korupsi adalah hal penting,” ujarnya.

Febri juga mengungkapkan, koordinasi dan supervisi (korsup) penanganan korupsi antara KPK dan lembaga penegak hukum lain, yakni Polri dan kejaksaan, terus dilakukan.

Sampai Agustus lalu, terhitung sudah dilakukan koordinasi terhadap 114 kasus. Perinciannya, 50 dengan kepolisian dan 64 kejaksaan.

Sedangkan supervisi sebanyak 175 kasus. Yakni, 115 dengan polisi dan 60 kejaksaan.

”Pelatihan bersama pun dilakukan agar penanganan kasus korupsi baik oleh KPK, Polri, maupun kejaksaan lebih baik,” ucapnya. (lum/tyo/c10/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Butuh Rp 2,6 Triliun Bentuk Densus Tipikor


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler