Densus Tipikor Polri Tamparan Bagi Kejaksaan

Kamis, 08 Juni 2017 – 21:57 WIB
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pembentukan Detasemen Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di kepolisian ditujukan untuk memaksimalkan kinerja Bareskrim Polri.

Dengan demikian jumlah personel dan anggaran dalam penanganan korupsi pada Polri akan ditambah. Kabarnya pembentukan Densus Tipikor ini sudah disetujui oleh Komisi III DPR beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Tolak Persekusi, Bachtiar Nasir Minta Publik Tetap Percaya Polisi

Bahkan selain mendapatkan dukungan anggaran, Densus Tipikor Polri juga akan diberikan hak dan kewenangan yang sama dengan KPK.

Mantan Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen mengaku sangat prihatin atas rencana besar Polri tersebut.

BACA JUGA: Lebih Baik Segera Libatkan TNI ketimbang Terlambat Perangi Teroris

”Sebagai seorang mantan jaksa, sejujurnya saya sangat prihatin, apalagi jika diperhatikan semakin hari kualitas para Adhyaksa semakin menurun saja,” ungkapnya pada wartawan di Jakarta, Kamis (8/6).

Kewenangan Jaksa sebagai penyidik tipikor sebagaimana amanat undang-undang akan semakin kecil porsinya karena harus berbagi dengan KPK dan Kepolisian.
Halius khawatir dengan adanya desus Tipikor nantinya jaksa hanya akan menjadi penuntut umum saja.

BACA JUGA: DPR Pertanyakan Gebrakan Jaksa Libas Korupsi

“Dan bilamana hal itu terjadi, maka Adhyaksa bukan lagi seperti visi terbentuknya dulu. Bagaimana dengan nasib sekitar 10.000 jaksa dan hampir 12.000 pegawai tata usaha yang sekarang mengabdi di institusi ini?” keluh Halius.

Lebih lanjut Halius Hosen mengatakan bahwa munculnya rencana pembentukan Densus Tipikor Polri harus diartikan sebagai tamparan sekaligus cambuk untuk institusi kejaksaan untuk meningkatkan kinerja dan prestasinya.

Inilah saatnya imbuh dia bagi para pemimpin Kejaksaan untuk berhati-hati memutuskan segala sesuatu. Jangan asal mendengarkan masukan dari pihak yang tidak kompeten.

Para pimpinan kata dia seyogyanya segera berpikir mengenai terobosan yang dapat menaikkan “harga” kejaksaan dimata rakyat.

Selain itu, Halius juga mengimbau gunakan kesempatan Rapat Kerja Nasional sebagai ajang untuk menampung pendapat dan masukan dari para jaksa berprestasi di seluruh Indonesia.

"Jangan ada lagi ada penghukuman jaksa yang dilakukan secara semena-mena yang hanya didasarkan atas like and dislike seperti kasusnya Chuck Suryosumpeno karena pada akhirnya institusi inilah yang merugi, telah kehilangan sosok jaksa berprestasi dan mampu berpikir visioner," demikian Halius. (san/rmol)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Pertanyakan Eksekusi Mati Jilid IV


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler