JAKARTA -- Polemik mengenai iklan pilpres satu putaran bakal terus bergulirSetelah Jusuf Kalla (JK) menyebut iklan tersebut ilegal, tim sukses JK-Wiranto, Indra J Piliang 'menjabarkan' statemen bosnya itu
BACA JUGA: Boediono Dibela Lewat Buku
Menurut Indra Piliang, sesuai dengan Undang-Undang (UU) pilpres, yang berhak utnuk berkampanye adalah tim kampanye resmi yang terdaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)"Di luar tim kampanye resmi, maka itu pelanggaran pidana
BACA JUGA: Putaran II Pertarungan SBY vs JK
Deny JA, saat SBY mengatakan bahwa itu bukan iklan dia, dia sudah melanggar Undang-Undang pilpresBACA JUGA: Mustahil, Jualan Surat Utang Tanpa Jaminan
Namun demikian, tim JK-Win tidak akan melaporkan kasus ini ke BawasluAlasannya, yang dirugikan terhadap penayangan iklan itu adalah pasangan SBY-Boediono, bukan JK-Win."Kalau jantan, tim SBY-Boediono yang mestinya melaporkan kasus ini," ujarnyaDijelaskan Indra, dari materi iklan jelas itu tergolong kampanye ilegalPasalnya, Lembaga Studi Demokrasi (LSD) pimpinan Deny JA bukan termasuk tim kampanye SBY-Boediono, tapi membuat iklan yang memenuhi syarat sebagai bentuk kampanyeMateri iklan pilpres satu putaran itu ada foto SBY dan Boediono, serta nomor urut 2
Berbeda dengan Indra, pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Firmazah tetap yakin bahwa iklan satu putaran itu punya kaitan langsung dengan kepentingan SBY-JKAngka-angka yang muncul di iklan itu, lanjutnya, merupakan hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) yang juga milik Deny JA"Ada eksploitasi data survei untuk menggiring opini publik," katanya.
Sementara, Ramadhan Pohan, anggota tim sukses SBY-Boediono, mencoba memperkuat pernyataan SBY saat debat capresDikatakan Pohan, selama ini banyak sekali relawan-relawan pendukung pasangan SBY-Boediono yang tersebar di berbagai daerah dan di berbagai lapisan masyarakatPara relawan itu punya cara sendiri-sendiri dalam mengekspresikan dukungannya kepada SBY-Boediono
"Ada yang membuat kaos, ada yang membuat iklanItu di luar kontrol kita," ujarnyaDia mengatakan, kalau iklan satu putaran itu dianggap melanggar hukum, maka sebaiknya dilaporkan saja ke Bawaslu"Silakan diprosesTiada gading yang tak retak," imbuhnya.(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Din Beberkan Alasan Memilih JK-Wiranto
Redaktur : Tim Redaksi