Deolipa Yumara: Atas Perintah Sinto Gendeng, Saya Membuat Gugatan

Sabtu, 13 Agustus 2022 – 18:38 WIB
Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Senin (8/8) malam. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara nonaktif Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara menegaskan dirinya bakal mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (15/8).

Gugatan yang akan diajukan Deolipa Yumara itu terkait pencabutan surat kuasa oleh Bharada E.

BACA JUGA: Pelapor Briptu Martin Gade, Pelaku Brigadir J, Korban Bharada E

Dia merasa surat pencabutan kuasa cacat formal karena diduga bukan Bharada E yang meneken dokumen tersebut.

"Saya mengajukan uji materiel dan formal terhadap surat pencopotan kuasa," kata Deolipa ditemui di kediamannya, Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/8).

BACA JUGA: Jelang Penembakan, Ini yang Dilakukan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Oh

Dia mengaku mendapat perintah seseorang yang disebut Sinto Gendeng untuk mengajukan gugatan terhadap surat pencabutan kuasa dimaksud.

Menurutnya, Sinto Gendeng menginginkan agar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bharada E dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tidak berubah, sehingga surat pencabutan kuasa perlu digugat.

BACA JUGA: Hasto Blak-blakan Mengaku Curiga dengan Putri Candrawathi

"Hari Senin atas perintah Sinto Gendeng, saya membuat gugatan supaya BAP tetap aman," ujar Deolipa.

Alumnus Universitas Indonesia (UI) itu memperingatkan para penyidik Bareskrim Polri untuk tidak mengubah BAP Bharada E.

Deolipa merasa masih berstatus pengacara Bharada E dan BAP anggota Brimob itu tidak bisa diotak-atik tanpa seizin dirinya.

"Saya wanti-wanti ke penyidik Bareskrim supaya hati-hati. Ketika status quo, jangan ada perubahan BAP," kata pria yang juga berprofesi sebagai penyanyi itu.

Namun, dia mempersilakan penyidik jika kepengin menambahkan temuan baru dalam BAP milik Bharada E asal tidak mengubah substansi keterangan sebelumnya.

"Begini, memaksa melanjutkan BAP, saya tidak ada persoalan, cuma mengubah menjadi pidana," ujar Deolipa Yumara. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler