Departemen ESDM Siap Digugat

Terkait Amdal Eksplorasi Tambang PT MSM

Jumat, 11 Juli 2008 – 18:29 WIB
JAKARTA - Departemen ESDM meminta pihak-pihak yang tidak setuju dengan izin konstruksi atau Amdal PT Meares Soputan Mining (MSM), agar mengajukan gugatan ke pengadilanDitjen Mineral, Batu bara dan Panas Bumi, Simon Felix Sembiring mengatakan pemerintah siap dengan bukti-bukti dan dokumen mengenai izin kontruksi atau Amdal yang telah disetujui melalui peraturan pemerintah dan Gubernur Sulawesi Utara periode sebelumnya A.J

BACA JUGA: Berharap Minyak Tetap di Bawah USD 150

Sondakh

"Silakan gugat pemerintah kalau tidak setuju

BACA JUGA: Geledah Komisi V, KPK Sita 56 Item

Bawa ke jalur hukum
Jangan menggunakan alat, tidak bijak namanya, teriak sana teriak sini," ujar Felix dalam konfrensi pers di kantor Ditjen Minerbapabum, Jakarta, Jumat (11/7)

BACA JUGA: Bintan Minta Pengalihan Status Jalan Terus


Namun Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dalam siaran persnya tanggal 9 Juli 2008 mengatakan Amdal PT MSM belum disetujui oleh Kementrian Lingkungan HidupSementara itu Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Padjajaran, ProfDrMDaud Silalahi, SH mengatakan, secara hukum berdasarkan peraturan pemerintah, Amdal yang sudah dipublikasi setelah lewat 75 hari dan tidak ada pihak yang membantahnya, maka dianggap sah
PT MSM yang bergerak dalam eksplorasi pertambangan mineral adalah pemegang kontrak karya generasi ke 4 dengan pemerintah RI melalui Perpres th 1986Revisi Amdal juga telah disetujui pada tahun 2005 oleh Gubernur Sulawesi Utara periode sebelumnyaNamun Gubernur Sulawesi Utara saat ini S.H.Sarundajang telah menyampaikan surat penolakan terhadap Amdal PT MSM karena dianggap menggangu lingkungan dan masyarakat sekitarnya(wid/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bintan Pernah Rencana Ekspor Air ke Singapura


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler