BACA JUGA: Berharap Minyak Tetap di Bawah USD 150
Sondakh"Silakan gugat pemerintah kalau tidak setuju
BACA JUGA: Geledah Komisi V, KPK Sita 56 Item
Bawa ke jalur hukumBACA JUGA: Bintan Minta Pengalihan Status Jalan Terus
Namun Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dalam siaran persnya tanggal 9 Juli 2008 mengatakan Amdal PT MSM belum disetujui oleh Kementrian Lingkungan HidupSementara itu Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Padjajaran, ProfDrMDaud Silalahi, SH mengatakan, secara hukum berdasarkan peraturan pemerintah, Amdal yang sudah dipublikasi setelah lewat 75 hari dan tidak ada pihak yang membantahnya, maka dianggap sah
PT MSM yang bergerak dalam eksplorasi pertambangan mineral adalah pemegang kontrak karya generasi ke 4 dengan pemerintah RI melalui Perpres th 1986Revisi Amdal juga telah disetujui pada tahun 2005 oleh Gubernur Sulawesi Utara periode sebelumnyaNamun Gubernur Sulawesi Utara saat ini S.H.Sarundajang telah menyampaikan surat penolakan terhadap Amdal PT MSM karena dianggap menggangu lingkungan dan masyarakat sekitarnya(wid/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bintan Pernah Rencana Ekspor Air ke Singapura
Redaktur : Tim Redaksi