Geledah Komisi V, KPK Sita 56 Item

Kamis, 10 Juli 2008 – 20:05 WIB
Ketua BK DPR RI Irzad Sudiro (berbaju hijau) memperhatikan dokumen penyitaan yang dilakukan oleh KPK. foto alam islam

JAKARTA- Sebanyak 56 item disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penggeledahan yang dilakukan di Sekretariat Komisi V DPR RI dan ruang kerja anggota Komisi V Bulyan Royan, Kamis (10/7)Penyitaan tersebut terkait kasus suap pengadaan kapal patroli yang melibatkan Bulyan.

jpnn.com -  Dari 56 item tersebut, sebanyak 30 item disita dari ruang kerja Bulyan yang berada di kamar 2203, lantai 22

BACA JUGA: Bintan Minta Pengalihan Status Jalan Terus

Sedang sisanya disita dari ruang Sekretariat dan pimpinan Komisi V di lantai 2 gedung Nusantara II.

 Penggeledahan yang melibatkan 31 anggota tim penyidik dari KPK itu berlangsung sekitar tujuh jam dan dimulai pukul 11.00 WIB

Tim dibagi dua dan bergerak serempak di dua ruangan.

 Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI Irzad Sudiro mengatakan, penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan untuk melengkapi bukti terkait kasus suap tersebut

BACA JUGA: Bintan Pernah Rencana Ekspor Air ke Singapura

Adapun item yang disita terdiri dari dokumen-dokumen, surat undangan, hard disk, map dan barang lainnya.

 "Barang-barang yang disita itu diduga ada hubungannya dengan hal-hal yang menjadi bukti dalam kasus tersebut

Saat ini kita menyerahkan kepada tim penyidik KPK untuk menganalisa dan menyimpulkan dokumen yang disita sebagai alat untuk pembuktian," kata Irzad kepada wartawan ditemui usai penggeledahan.

 Mengenai keterlibatan anggota komisi lainnya dalam kasus tersebut, Irzad mengatakan, sebenarnya hal itu melekat pada diri Bulyan sebagai anggota komisi

BACA JUGA: 2008, Pertumbuhan Ekonomi Hanya 5,85 Persen

Sebab anggota DPR memiliki tiga posisi.

 Pertama sebagai pribadi yang memiliki hak asasi pribadiKemudian sebagai anggota fraksi dan sebagai anggota DPR yang merupakan konsekuensi dari telah diangkatnya seseorang sebagai anggota dewanKonsekuensi tersebut terkait dengan hak dan kewajiban yang bersangkutan sebagai anggota DPR.

 "Kalau mekanisme kerja, bisa dua atau tiga orangTapi ini belum menunjukkan apa-apaBelum ada pembuktian apakah hal itu dilakukan sendiri, berdua atau bertiga.Semuanya kita serahkan kepada KPK," tukasnya.

 Sebelumnya beberapa waktu lalu Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan, mengenai adanya kemungkinan tersangka lain, hal itu tergantung dari hasil penyidikan"KPK tidak membicarakan indikasi atau mengarah ke siapaKalau sudah jelas, nanti akan diungkapKita lihat paparan kasus tersebut," katanya(ais)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkab Bintan Bantah Suap DPR dan Menhut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler