Depdag Masih Tunggu Klarifikasi Importir

Kamis, 06 Agustus 2009 – 19:00 WIB
JAKARTA - Sehubungan dengan banyaknya produk elektronik yang disegel saat melakukan inspeksi mendadak di beberapa titik, pihak Departemen Perdagangan (Depdag) hingga saat ini masih belum bisa menetapkan produk tersebut ilegal atau tidak, karena harus menunggu klarifikasi dari pihak importir.

"Kami belum bisa memastikan nama perusahaan importir dan distributor yang harus bertanggung jawab di dalam masalah ini, walaupun di dalam kemasan lampu hemat energi (LHE) tercantum nama PT Pancaran Indonesia," ungkap Direktur Pengawasan Barang Beredar Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Depdag, Inayat Iman, dalam konferensi pers di kantornya seusai melakukan sidak, Kamis (6/8).

Namun begitu, dari hasil pantauan JPNN, PT Pancaran Indonesia merupakan pemilik barang-barang yang menyewa gudangSedangkan, ribuan produk elektronik tersebut telah dipasarkan baik ke ritel modern maupun pasar tradisional

BACA JUGA: Kendala Kualanamu Sudah Teratasi

Sementara itu, petugas gudang yang berada di tempat tersebut juga mengatakan bahwa pihaknya selalu mengirimkan produk-produk tersebut ke ritel modern, antara lain seperti Makro, Carrefour, Swalayan Hari-Hari, hingga Plaza Glodok.

Di sisi lain, menurut keterangan petugas gudang, produk yang bermerk Fukuda tersebut juga diimpor dari Tiongkok oleh PT Portrich Indonesia atas nama Jecky Juwono
Mengenai hal ini, Inayat tetap tidak dapat membenarkan, meski beredar kabar bahwa barang tersebut berasal dari Tiongkok dan masuk melalui pintu pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara.

"Kami harus melakukan pengujian dan klarifikasi dulu," ujarnya, sembari menambahkan bahwa dalam melakukan sidak tersebut para pihak terkait menunjukkan sikap yang kooperatif dan berjanji akan memenuhi panggilan Depdag.

Sekadar diketahui, juga Inayat mengatakan bahwa proses klarifikasi akan dilakukan bersama lembaga sertifikasi terakreditasi

BACA JUGA: Dana Kualanamu Lancar, Pemda Jangan Diam

"Jika terbukti melanggar, maka proses hukum akan menggunakan Undang-Undang Konsumen No 8 tahun 1999, dengan tuntutan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," terangnya.

Selain itu, pemeriksaan katanya juga akan dilakukan berdasarkan peraturan tentang SNI
"Kami akan menggunakan Permendag 547 yang kini telah disempurnakan dengan Nomor 19 tahun 2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual dalam Bahasa Indonesia bagi Produk Telematika dan Elektronika, serta Permendag nomor 56 tahun 2008," jelasnya

BACA JUGA: Kualanamu Molor, Investor Malas ke Medan

(cha/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kurs Rupiah Tertinggi dalam 11 Bulan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler