Depdagri Dukung Depkeu

Senin, 24 November 2008 – 16:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Polemik mengenai utang sejumlah pemerintah daerah (pemda) telah menciptakan dua blok yang berbeda pendapatDewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berada di satu blok yang minta agar pemerintah tidak kaku dalam menagih utang pemda tersebut

BACA JUGA: Korupsi Medan. Argumen Abdilah -JPU Diadu

Sedang Departemen Keuangan (Depkeu) dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) kompak bersikeras agar seluruh pemda mengembalikan utangnya ke pemerintah pusat

 

Sikap Depdagri ini terlihat dari pernyataan Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang

BACA JUGA: 27 Nopember, Vonis Banding Urip

Saut mengatakan, pemda harus konsisten mengenai utang tersebut
Bagaimana pun, proses penandatanganan utang piutang itu dilakukan dengan kesadaran kedua pihak

BACA JUGA: Gugatan Jeneponto Ditolak MK

“Apakah dulunya pemda-pemda itu dipaksa untuk mengajukan utang, kan tidak? Kalau utang, ya konsekuensinya harus membayar,” ujar Saut Situmorang kepada JPNN di Jakarta, Senin (24/11)

 

Data yang dirilis Direktur Pengelolaan Dana Investasi Depkeu Soritaon Siregar menyebutkan, 10 pemda dengan tunggakan RDI dan RPD terbesar adalah Pemko Medan senilai Rp113,45 miliar, Pemko Makassar Rp108,19 miliar, Pemko Palembang Rp82,73 miliar, Pemprov Maluku Rp81,74 miliar, Pemko Banjarmasin Rp68,45 miliar, Pemko Manado senilai Rp32,99 miliar, Pemprov Nanggroe Aceh Darussalam Rp 23,98 miliar, Pemkab Aceh Selatan Rp19,178 miliar, Pemko Palu Rp16,28 miliar, dan Pemko Tanjung Balai Rp12,08 miliar

 

Saut dimintai tanggapan terkait rencana anggota DPD asal Sumut, Parlindungan Purba, yang akan mengajukan surat keberatan kepada Mendagri dan MenkeuParlindungan mengatakan, pemerintah tidak fair karena rencana pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi pemda yang tak mampu membayar utangnya dilakukan secara mendadakKalau sejak awal sanksi pemotongan DAU itu disampaikan pemerintah ke pemda, dipastikan pemda tak akan mengajukan utang”Karena DAU digunakan untuk menggaji pegawai,” ujar Parlindungan

 

Saut mengatakan, pada saat mengajukan utang, pemda tentunya juga sudah punya pertimbangan yang masak, termasuk mengenai proses pengembalian utangnya itu“Terlebih, sudah tentu pengajuan utang itu sudah mendapat persetujuan DPRDJadi ya harus konsisten,” ucapnya menegaskan

 

Sebelumnya, anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPR Jhony Allen Marbun berjanji akan mendesak pemerintah cq Depkeu agar tidak kaku dalam menagih utang Pemko Medan ke pemerintah pusat yang besarnya mencapai Rp113,45 miliarNamun, desakan kepada Depkeu itu baru dilakukan setelah Panggar DPR mendapat permintaan tetulis dari Pemko Medan dan pemda-pemda lain yang juga punya utangDi surat itu harus disertakan alasan-alasan mengapa sejumlah pemda itu tidak mampu melunasi utangnya

 

Sikap Depkeu sendiri sudah tegas, yakni tidak akan mengabulkan permohonan Pemko Medan agar utangnya ke pemerintah pusat dihapuskan alias diputihkanDirektur Jenderal (Dirjen)Perbendaharaan Depkeu Heri Purnomo menegaskan, yang hanya bisa dihapus adalah bunga dan dendanya sajaItu pun, jumlah pemotongannya hanya sebesar Rp5 miliar(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pekan Ini, Saksi Korupsi APBD Manado


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler