Korupsi Medan. Argumen Abdilah -JPU Diadu

Senin, 24 November 2008 – 15:59 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Sudah dua bulan sejak Walikota Medan non aktif Abdillah mengajukan banding pada 26 September 2008, namun hingga Senin (24/11) berkas pengajuan banding tersebut belum juga sampai ke majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI JakartaKepala Bagian Humas PT DKI Jakarta,Madya Suhardja belum bisa memastikan apakah berkas sudah dikirim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ke PT DKI Jakarta

BACA JUGA: 27 Nopember, Vonis Banding Urip

Yang pasti, belum masuk ke Bagian Pidana PT DKI

 

“Bisa jadi sudah dikirim, tapi belum masuk ke catatan Bagian Pidana

BACA JUGA: Gugatan Jeneponto Ditolak MK

Kalau sudah dicatat dan masuk ke hakim, saya pasti tahu,” ujar Madya Suhardja kepada JPNN, Senin (24/11)

 

Seperti diberitakan, pada 22 September 2008 silam Abdillah, divonis 5 tahun penjara

BACA JUGA: Pekan Ini, Saksi Korupsi APBD Manado

Selain itu, pria 53 tahun itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,82 miliarAbdillah juga harus membayar denda Rp 250 jutaDalam putusannya, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dipimpin Edward Patinasarani,SH menyatakan Abdillah tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan pasal ini dalam dakwaan primer, baik untuk kasus damkar maupun APBDHakim membebaskan Abdillah dari dakwaan primer

 

Abdillah hanya dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan selaku Walikota MedanAbdillah dinyatakan melanggar pasal 3 jo.pasal 18 UU  No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH PidanaUntuk dakwaan subsider perkara damkar dan APBD, JPU menggunakan pasal iniJPU mengajukan banding karena dakwaan primernya dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim

 

 

Saat ditanya, banding siapa yang akan diproses, banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau banding Abdillah, Madya mengatakan, kedua-duanya akan diproses“Nanti akan kita ujiOleh majelis hakim PT DKI nantinya argumen JPU dan Walikota Medan akan diaduArgumen siapa yang benar, maka dia yang akan dimenangkan,” ulas MadyaDia menjanjikan, dalam kurun 2 hingga 3 bulan sejak menerima berkas banding, putusan sudah keluar

 

Madya menjelaskan, begitu nanti pihaknya menerima salinan berkas banding, maka akan langsung dilakukan pemeriksaan oleh hakim di PT DKI JakartaPaling lambat 3 bulan sejak diterima berkas, hakim harus sudah mengeluarkan putusan“Ya biasanya dua hingga tiga bulan,” ucap Madya

 

Panitera PN Jakpus Yan Witra, belum bisa dihubungi guna memastikan posisi berkas banding Abdillah, sudah diajukan ke PT DKI atau belumYan Witra pernah mengatakan, pihak PN Jakpus telah menerima pengajuan banding dari Abdillah pada 26 September 2008Artinya, pengajuan banding berselang 4 hari sejak vonis Abdillah dibacakan di pengadilan tipikor pada 22 September 2008Pengajuan banding dilakukan Abdillah menyusul sikap JPU yang telah mengajukan banding lebih awal, yakni pada 23 September 2008

 

Diperkirakan, lamanya pemberkasan di PN Jakarta Pusat disebabkan kedua pihak, Abdillah dan JPU, sama-sama mengajukan bandingPihak PN Pusat harus menyusun berkas kontra banding(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Humphrey : Pemeriksaan JRR Distop


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler