jpnn.com - JAKARTA – Sudah dua bulan sejak Walikota Medan non aktif Abdillah mengajukan banding pada 26 September 2008, namun hingga Senin (24/11) berkas pengajuan banding tersebut belum juga sampai ke majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI JakartaKepala Bagian Humas PT DKI Jakarta,Madya Suhardja belum bisa memastikan apakah berkas sudah dikirim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ke PT DKI Jakarta
BACA JUGA: 27 Nopember, Vonis Banding Urip
Yang pasti, belum masuk ke Bagian Pidana PT DKI
“Bisa jadi sudah dikirim, tapi belum masuk ke catatan Bagian Pidana
BACA JUGA: Gugatan Jeneponto Ditolak MK
Kalau sudah dicatat dan masuk ke hakim, saya pasti tahu,” ujar Madya Suhardja kepada JPNN, Senin (24/11)
Seperti diberitakan, pada 22 September 2008 silam Abdillah, divonis 5 tahun penjara
BACA JUGA: Pekan Ini, Saksi Korupsi APBD Manado
Selain itu, pria 53 tahun itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,82 miliarAbdillah juga harus membayar denda Rp 250 jutaDalam putusannya, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dipimpin Edward Patinasarani,SH menyatakan Abdillah tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan pasal ini dalam dakwaan primer, baik untuk kasus damkar maupun APBDHakim membebaskan Abdillah dari dakwaan primer
Abdillah hanya dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan selaku Walikota MedanAbdillah dinyatakan melanggar pasal 3 jo.pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH PidanaUntuk dakwaan subsider perkara damkar dan APBD, JPU menggunakan pasal iniJPU mengajukan banding karena dakwaan primernya dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim
Saat ditanya, banding siapa yang akan diproses, banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau banding Abdillah, Madya mengatakan, kedua-duanya akan diproses“Nanti akan kita ujiOleh majelis hakim PT DKI nantinya argumen JPU dan Walikota Medan akan diaduArgumen siapa yang benar, maka dia yang akan dimenangkan,” ulas MadyaDia menjanjikan, dalam kurun 2 hingga 3 bulan sejak menerima berkas banding, putusan sudah keluar
Madya menjelaskan, begitu nanti pihaknya menerima salinan berkas banding, maka akan langsung dilakukan pemeriksaan oleh hakim di PT DKI JakartaPaling lambat 3 bulan sejak diterima berkas, hakim harus sudah mengeluarkan putusan“Ya biasanya dua hingga tiga bulan,” ucap Madya
Panitera PN Jakpus Yan Witra, belum bisa dihubungi guna memastikan posisi berkas banding Abdillah, sudah diajukan ke PT DKI atau belumYan Witra pernah mengatakan, pihak PN Jakpus telah menerima pengajuan banding dari Abdillah pada 26 September 2008Artinya, pengajuan banding berselang 4 hari sejak vonis Abdillah dibacakan di pengadilan tipikor pada 22 September 2008Pengajuan banding dilakukan Abdillah menyusul sikap JPU yang telah mengajukan banding lebih awal, yakni pada 23 September 2008
Diperkirakan, lamanya pemberkasan di PN Jakarta Pusat disebabkan kedua pihak, Abdillah dan JPU, sama-sama mengajukan bandingPihak PN Pusat harus menyusun berkas kontra banding(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Humphrey : Pemeriksaan JRR Distop
Redaktur : Tim Redaksi