Kepala Pusat Penerangan Depdagri, Saut Situmorang menegaskan, Depdagri perlu mengkaji lebih dalam substansi materi yang dipersoalkan oleh DPRD atau yang menjadi dasar langkah DPRD menggelar paripurna dimaksud
BACA JUGA: Antisipasi Demand, SG Bangun Dua Pabrik
"Termasuk, mempelajari mekanisme pengambilan keputusan yang dipergunakan, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yg berlaku," tegas Saut di Jakarta, Jumat (19/12).Hasil kajian selanjutnya akan dikomunikasikan dengan lembaga terkait
BACA JUGA: DPD-Daerah Bentuk Pusat Data Informasi
Sementara itu, Depdagri meminta semua pihak terkait dengan keputusan DPRD Sulbar yang mengacu pada fatwa MA, untuk berpikir jernih menyikapi persoalan ini."Semua pihak harus sanggup mengedepankan kepentingan masyarakat luas, menjaga kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan masyarakat di Sulbar," pinta Saut.
Terpisah, Direktur Pejabat Negara Depdagri, Sapto Supono yang dihubungi via ponselnya mengaku hingga hari ini belum menerima surat tersebut
BACA JUGA: Akan Dibangun RS Bertaraf Internasional
"Belum terima sampai sekarang tapi akan kami pelajari dulu nanti," tandasnya.(ysd)BACA ARTIKEL LAINNYA... Buruh Migran Kurang Dilindungi
Redaktur : Tim Redaksi