Depdagri Kaji Pemecatan Gubernur Sulbar

Jumat, 19 Desember 2008 – 20:09 WIB
JAKARTA--Departemen Dalam Negeri (Depdagri) masih mempelajari hasil keputusan rapat paripurna DPRD Sulbar yang mengusulkan pemberhentian Gubernur Sulbar, Anwar Adnan SalehHasil kajian tersebut akan dijadikan dasar oleh Depdagri untuk memproses surat tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Depdagri, Saut Situmorang menegaskan, Depdagri perlu   mengkaji lebih dalam substansi materi yang  dipersoalkan oleh DPRD atau yang menjadi dasar langkah DPRD menggelar paripurna dimaksud

BACA JUGA: Antisipasi Demand, SG Bangun Dua Pabrik

"Termasuk, mempelajari mekanisme pengambilan keputusan yang dipergunakan, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yg berlaku," tegas Saut di Jakarta, Jumat (19/12).

Hasil kajian selanjutnya akan  dikomunikasikan dengan lembaga terkait
Dua lembaga terkait yang dimaksudkan Saut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPRD Sulbar sendiri

BACA JUGA: DPD-Daerah Bentuk Pusat Data Informasi

Sementara itu, Depdagri meminta semua pihak terkait dengan keputusan DPRD Sulbar yang mengacu pada fatwa MA, untuk berpikir jernih menyikapi persoalan ini.

"Semua pihak harus sanggup mengedepankan kepentingan masyarakat luas, menjaga kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan masyarakat di Sulbar," pinta Saut.

Terpisah, Direktur Pejabat Negara Depdagri, Sapto Supono yang dihubungi via ponselnya mengaku hingga hari ini belum menerima surat tersebut
Senada dengan Saut, Sapto menegaskan akan mempelajari lebih dulu usulan pemberhentian Gubernur Sulbar tersebut

BACA JUGA: Akan Dibangun RS Bertaraf Internasional

"Belum terima sampai sekarang tapi akan kami pelajari dulu nanti," tandasnya.(ysd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buruh Migran Kurang Dilindungi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler