Depdagri Pantau Pengembalian Dana Tunjangan DPRD

Senin, 10 Agustus 2009 – 21:09 WIB

JAKARTA – Departemen Dalam Negeri (Depdagri) tengah melakukan rekapitulasi atas DPRD-DPRD di berbagai daerah terkait pengembaian dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI)Jika memang ada kendala di lapangan yang menyebabkan pengembalian TKI itu tersendat atau bahkan macet, Depdagri akan melakukan evaluasi secara menyeluruh.

Kepala Pusat penerangan (Kapuspen) Depdagri, Saut Situmorang mengatakan, pihaknya tengah memantau proses pengembalian dana TKI itu

BACA JUGA: Densus 88 Terkecoh Data Inteljen

“Saat ini rekapitulasi pengembalian dana TKI sedang berjalan
Kita akan evaluasi kesulitan pengembaliannya (karena) apa saja?” ujar Saut kepada JPNN, Senin (10/8)

Menurutnya, anggota DPRD harus melihat bahwa ada aturan dari pusat yang sudah diterapkan

BACA JUGA: Mendagri Terbitkan Surat Edaran Soal Peresmian DPRD

“Kan rujukan terakhirnya PP Nomor 21 tahun 2007 (PP tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan DPRD)
Dan itu berlaku,” ujar Saut.

Disinggung bahwa saat ini sudah banyak daerah melakukan pelantikan DPRD Kabupaten/kota sementara ada mantan anggota DPRD yang belum mengembalikan, Saut menegaskan bahwa persoalan itulah yang akan dievaluasai Depdagri

BACA JUGA: Antasari Ngotot Kasus Masaro Diusut

“Kalau sudah kita identifikasi, akan kita buat kebijakan baruKarena masing-masing daerah kan kesulitan pengembaliannya berbeda,” ujarnya.

Seperti diketahui, saat ini beberapa daerah sudah melantik DPRD Kabupaten/kota hasil pemilu legislatif 9 April laluHanya saja, banyak anggota DPRD yang tak terpilih lagi ternyata belum mengembalikan dana TKIBahkan dari hasil audit BPK atas dana tersebut, sebanyak Rp 213 miliar dana TKI yang sempat dinikmati anggota DPRD belum dikembalikan.

Sebelumnya dana tunjangan bagi DPRD sudah diatur dalam PP Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan DPRDSelanjutnya, pemerintah melakukan revisi dengan menerbitkan PP Nomor 37 Tahun 2006 yang merupakan penguatan terhadap payung hukum pemberian dana tunjangan bagi DPRD.

Namun pada 2007, pemerintah menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2007 yang justru memerintahkan pengembalian dana TKI yang sudah terlanjur diterima anggota DPRD.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggoro Segera Pulang, Minta Perlindungan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler