JAKARTA--Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini seolah tengah berlomba menangkap Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro WidjojoKepentingan polisi untuk menguak kebenaran testimoni Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar bahwa beberapa petinggi lembaga superbody itu menerima suap
BACA JUGA: Polisi Harus Belajar dari Kopassus
Sedangkan keberadaan Anggoro bagi KPK ditujukan untuk mengungkap kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen KehutananMenurut pengacara anggoro, Raja Bonaran Situmeang, kliennya akan segera pulang ke Indonesia setelah mendapat jaminan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
BACA JUGA: Cikeas Target Bom, Hanya Dugaan
"Semalam saya sudah komunikasi lewat telepon dengan Pak AnggoroBACA JUGA: Noordin Diduga Tokoh Fiktif
Meski secara fisik bukan ke KPK atau polisi, Raja Bonaran mengakui, kliennya kembali ke tanah air karena ingin menuntaskan kasus pemerasan oleh suruhan pejabat KPK yang telah dilaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri, Senin iniRaja Bonaran menolak menjawab wartawan saat ditanya apakah Anggoro saat ini tengah berada di Singapura, seperti yang diduga KPK selama ini
"Pastinya dia sekarang di luar negeri," elaknyaLewat Raja Bonaran, Anggoro mengaku telah diperas dua orang suruhan KPK bernama Ari Muladi dan Edi Swasono senilai Rp 5,150 miliarTujuan penyerahan uang, agar cekal terhadap dirinya dicabutSembilan bulan setelah menyerahkan uang, tiba-tiba KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka kasus pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).
Anggoro sempat dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Yusuf Erwin FaishalNama terakhir ini adalah suami artis senior Hetty Koes Endang yang terbelit kasus izin alih fungsi hutan lindung Tanjung Apiapi di Sumatera SelatanUntuk kasus Yusuf, penyidik KPK sempat menggeledah kantor Masaro milik AnggoroDiduga penggeledahan inilah yang memberi petunjuk pada KPK bahwa pengadaan SKRT mengandung unsur korupsiVersi pengacara, seharusnya KPK memanggil Anggoro sebagai saksi Yusuf Erwin terlebih dahulu daripada menetapkannya sebagai tersangka SKRT(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggoro Korban Pemerasan KPK
Redaktur : Tim Redaksi