Mendagri Terbitkan Surat Edaran Soal Peresmian DPRD

Sebagai Aturan Transisi Sebelum Pengganti UU Susduk Diundangkan

Senin, 10 Agustus 2009 – 19:06 WIB

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto mengeluarkan surat edaran (SE) yang isinya mengatur peresmian dan pengangkatan anggota DPRD sebelum RUU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang sudah disetujui untuk disahkan pada Senin (3/8) pekan lalu disahkan oleh PresidenSurat edaran itu dimaksudkan sebagai transisi karena UU pengganti UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD yang sudah disetujui pemerinah dan DPR belum secara resmi diundangkan.

Hal penting yang diatur dalam surat edaran bernomor 161/2998/SJ tertanggal 5 Agustus 2009 itu antara lain soal usulan peresmian calon anggota DPRD dan komposisi pimpinan DPRD sebelum pimpinan DPRD definitif terbentuk.

Kepala Pusat Penerangan Depdagri, Saut Situmorang mengatakan, surat edaran tersebut menjadi semacam aturan transisi daru UU Susduk yang lama ke UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang baru-baru ini sudah disetujui berama oleh pemerintah dan DPRD namun belum diundangkan

BACA JUGA: Antasari Ngotot Kasus Masaro Diusut

“Ini menjadi pedoman bagi daerah yang melakukan pelantikan DPRD,” ujar Saut di Jakarta, Senin (10/8).

Dalam surat edaran itu disebutkan, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susduk dan PP Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD maka anggota DPRD Provinsi terpilih diresmikan oleh Mendagri atas nama Presiden berdasarkan usulan Gubernur atas laporan KPU Provinsi
Sedangan pelantikan dan peresmian DPRD Kabupaten/Kota diresmikan oleh Gubernur atas nama Presiden berdasarkan usul Bupati/walikota atas kaporan KPU Kabupaten/kota.

Untuk itu dalam mengusulkan peresmian anggota DPRD Provinsi, Gubernur diminta melampirkan beberapa dokumen antara lain surat KPU ke Mendagri melalui Gubernur, keputusan KPU mengenai penetapan anggota DPRD terpilih, salinan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi beserta perolehan suara masing-masing, serta salinan berkas pencalonan anggota DPRD yang dilegalisir Sekretaris KPU provinsi.

Demikian pula halnya dengan peresmian anggota DPRD Kabupaten/kota

BACA JUGA: Anggoro Segera Pulang, Minta Perlindungan

SE Mendagri merincikan bahwa usulan persemian berasal dari bupati/walikota ke Gubernur dengan melampirkan dokumen pelengkap seperti surat KPU kabupaten/kota ke Gubernur, keputusan KPU kabupaten/kota tentang penetapan caleg terpilih, salinan DCT calon anggota DPRD kabupaten/kota beserta perolehan suara masing-masing, serta salinan berkas pencalonan anggota DPRD kabupaten/kpota yang dilegalisir Sekretaris KPU kabupaten/kota.

Terkait belum diundangkannya UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, dalam SE itu juga sudah diatur perihal pelaksanaan rapat DPRD
Sebelum pimpinan DPRD definitif terbentuk maka rapat DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara yang terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua yang berasal dari dua parpol yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD.

Sedangkan untuk penyusunan rancangan Tatib DPRD, Mendagri menegaskan hal itu sudah dapat dilakukan

BACA JUGA: Polisi Harus Belajar dari Kopassus

Hanya saja penetapannya tetap harus menunggu UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD diundangkan terlebih duliuDemikian juga dengan pembentukan alat kelengkapan DPRD, yang prosesnya sudah bisa dilaksanakan namun penetapannya tetap harus menunggu UU diunduangkan.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cikeas Target Bom, Hanya Dugaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler