"Depdagri belum menerbitkan SK pengembalian jabatan Pak Sualang dan Buchari
BACA JUGA: Keuangan Seret, Bupati Melancong Ke Beijing
Kan sudah jelas aturan dalam PP 6 Tahun 2005 dan UU 32 Tahun 2004," ucap Jubir Depdagri, Saut Situmorang, yang dihubungi Senin (19/10).Dijelaskan Saut, meski gubernur sudah melaporkan tentang status Sualang dan Buchari, di mana keduanya dinyatakan tidak bersalah, namun sesuai aturan perundang-undangan harus disertai tentang putusan dari pengadilan yang sudah inkrah
"Harus yang inkrah
BACA JUGA: Bencana Kelaparan Kembali Terjadi di Papua !
Meski majelis hakimnya bilang bebas, tapi harus disertai salinan putusan yang menyatakan baik JPU maupun pihak tergugat sudah menerima dan tidak ada banding lagiDicontohkan Saut pula, kasus Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi misalnya
BACA JUGA: Kabupaten Puncak Dilanda Kelaparan
Meski sudah ada putusan dari PN Tipikor yang menyatakan Imba bersalah, namun dengan adanya banding, putusan tersebut batal demi hukumDengan demikian, status Imba sampai saat ini adalah Walikota Manado non-aktif sementara."Jadi tidak ada itu, istilah Depdagri sengaja menghambat atau ada kongkalingkongKita hanya berpegang pada aturan undang-undang sajaKalau bertentangan dengan UU, pidana hukumannya," tegasnya.
Di sisi lain, Buchari yang saat ini masih berstatus Plt Wako Manado non-aktif, mengaku SK-nya sudah ada"Pengembalian SK sebagai Plt sudah ditandatangani Mendagri tanggal 13 Oktober yang lalu," ucapnya.
Sekadar catatan, baik Sualang maupun Buchari terjerat dalam kasus yang sama, yaitu dugaan korupsi Manado Beach Hotel berbandrol Rp 11 miliarSetelah dinyatakan sebagai terdakwa dan kemudian disidangkan, keduanya kemudian diputus tidak bersalah serta dibebaskan(esy/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dubes Vatican Kagumi Papua
Redaktur : Tim Redaksi