JAKARTA — Hingga saat ini Departemen Dalam Negeri (Depdagri) belum menerima usulan penonaktifan sementara Jimmy Rimba Rogi sekaligus penentuan Plt Wali Kota ManadoPadahal sesuai amanat dalam UU 32 Tahun 2004 dan PP 6 Tahun 2005 disebutkan seorang kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai terdakwa sebagaimana tergambar dalam pelimpahan berkas perkara ke PN harus dinonatifkan sementara.
“Kami belum menerima usulan dari Gubernur Sulut tentang penonaktifan sementara Walkot Manado,” ungkap Jubir Depdagri Saut Situmorang, Rabu (15/4).
Dijelaskannya, sesuai mekanismenya, gubernur harus melayangkan surat pemberitahuan pada Mendagri bahwa wali kota Manado sudah dinyatakan terdakwa, dengan mencantumkan nomor registrasi perkaranya
BACA JUGA: Pusat Pemerintahan Kalsel Tetap Dipindah ke Banjarbaru
Atas dasar itulah Mendagri akan mengeluarkan surat penonaktifan sementara untuk pejabat bersangkutan sekaligus menetapkan Plt Walkot Manado.Dengan telah disidangkannya Imba hingga dua kali (6 Maret dan 13 Maret), Saut menyatakan, Depdagri akan memperingatkan gubernur Sulut untuk secepatnya memberikan surat pemberitahuan pada Mendagri
BACA JUGA: Pengelola Bus Bandara Adi Soemarmo Terancam Bangkrut
Hanya saja kita berharap gubernur bisa mempercepat proses tersebut,” cetusnya.Ditanya apakah Depdagri menetapkan deadline, Saut buru-buru menjawab, “tidak ada deadline karena gubernur pasti tahu apa yang harus dilakukannya
BACA JUGA: Senpi Rp10 Juta, Rampok Marak di Batam
BACA ARTIKEL LAINNYA... Situasi di Jayapura dan Perbatasan PNG Memanas
Redaktur : Tim Redaksi