"Semua orang boleh berpendapat, semua orang boleh beda pendapat, tetapi yang jelas telah menjadi bagian dari RPJM
BACA JUGA: Pengelola Bus Bandara Adi Soemarmo Terancam Bangkrut
RPJM ini sifatnya mengikat, karena RPJM merupakan Perda," kata Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin kepada wartawan menanggapi sebagian pandangan masyarakat yang meminta pemindahan ibukota ke Banjarbaru itu ditunda.Selain itu menurut Rudy, proyek tersebut juga merupakan bagian dari rangkaian visi dan misi yang ditawarkannya kepada masyarakat saat Pilkada 2005 lalu
BACA JUGA: Senpi Rp10 Juta, Rampok Marak di Batam
"Jadi proyek ini tidak pendapat perorangan tapi pendapat publik, dan itu ada sanksi bagi saya bila tidak melaksanakan RPJM," imbuhnya.Pemindahan Pusat Perkantoran Pemprov ke Banjarbaru, sambung dia, mengingat kota Banjarmasin telah overload kapasitas
"Contoh Kuala Lumpur tetap Ibukota, sedangkan Patra Jaya sebagai Pusat Perkantoran, juga seperti di Brazil ada Rio De Jenairo, ada juga New Brazil City sebagai pusat Perkantoran namun tetap Rio De Jenairo Ibukota, jadi tidak ada masalah," ujarnya.
Untuk mewujudkan Banjarmasin greaters, lanjut Rudy maka pelaksanaan pembangunan Banjarmasin harus berjalan bersama dan selaras dengan, Batola, Banjarbaru, Martapura dan Tanah Laut.
Bayangkan 10 tahun kedepan menurutnya sudah tidak bisa lagi melihat batas yang jelas antara Kota Banjarbaru dan Banjarmasin seperti Jakarta dan Bogor Jawa Barat.
"Mari kita berfikir visioner atau berfikir ke depan jangan berfikir saat sekarang," katanya.(*/fuz/JPNN)
BACA JUGA: Situasi di Jayapura dan Perbatasan PNG Memanas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Kembali Temukan Pabrik Sabu
Redaktur : Tim Redaksi