Depdagri Tolak Rehabilitasi

Senin, 28 September 2009 – 14:23 WIB
JAKARTA- Depdagri tidak bisa memproses pengembalian status Wagub Freddy H Sualang dan Plt Walikota Manado Abdi BuchariDemikian juga rehabilitasi nama kedua pejabat yang terkait kasus Manado Beach Hotel (MBH) gate tersebut.

"Tanpa ada putusan hukum tetap yang sudah inkrah, Depdagri tidak bisa mengembalikan Pak Sualang dan Pak Abdi ke jabatan awal," tegas Jubir Depdagri Saut Situmorang yang dihubungi via telepon, Senin (28/9) .

Dikatakannya, meski Gubernur Sulut Sinyo H Sarundajang sudah melayangkan surat yang meminta agar keduanya dikembalikan hak-haknya, namun usulan tersebut belum bisa diproses

BACA JUGA: Milih Dosen Dibanding Pimpinan KPK

"Aturan dalam UU 32 dan PP 6 tahun 2005, saya rasa sudah jelas
Untuk menonaktifkan maupun mengembalikan hak-hak kepala daerah/wakilnya harus berpatokan pada dua aturan tersebut," tandasnya.

Dia pun mengimbau agar masyarakat memahami aturan undang-undang

BACA JUGA: Banding Imba Diputus Oktober

"Depdagri tidak memperlambat proses, kalau sudah ada putusan yang inkrah, akan secepatnya kita proses," pungkasnya.

Untuk diketahui, Sualang dan Abdi dinonaktifkan sementara dari jabatannya karena menjadi terdakwa dalam kasus korupsi MBH Gate berbanderol Rp11 miliar
Namun kemudian oleh PN Manado diputuskan keduanya tidak bersalah dan dibebaskan.(esy/JPNN)

BACA JUGA: Hak Pasien Lebih Terjamin dan Dilindungi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Lima Kantongi 10 Nama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler