"Tanpa ada putusan hukum tetap yang sudah inkrah, Depdagri tidak bisa mengembalikan Pak Sualang dan Pak Abdi ke jabatan awal," tegas Jubir Depdagri Saut Situmorang yang dihubungi via telepon, Senin (28/9) .
Dikatakannya, meski Gubernur Sulut Sinyo H Sarundajang sudah melayangkan surat yang meminta agar keduanya dikembalikan hak-haknya, namun usulan tersebut belum bisa diproses
BACA JUGA: Milih Dosen Dibanding Pimpinan KPK
"Aturan dalam UU 32 dan PP 6 tahun 2005, saya rasa sudah jelasDia pun mengimbau agar masyarakat memahami aturan undang-undang
BACA JUGA: Banding Imba Diputus Oktober
"Depdagri tidak memperlambat proses, kalau sudah ada putusan yang inkrah, akan secepatnya kita proses," pungkasnya.Untuk diketahui, Sualang dan Abdi dinonaktifkan sementara dari jabatannya karena menjadi terdakwa dalam kasus korupsi MBH Gate berbanderol Rp11 miliar
BACA JUGA: Hak Pasien Lebih Terjamin dan Dilindungi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Lima Kantongi 10 Nama
Redaktur : Tim Redaksi