BACA JUGA: BI Telat Larang Produk Spekulatif Perbankan
Dephub juga meminta pengusaha pelayaran untuk segera meremajakan kapal-kapal yang sudah tua"Persyaratan wajib mendapatkan SIUPAL adalah memiliki kapal
BACA JUGA: Premium Langka, Bajaj Diisi Pertamax
Karena itu kita harus tegas bahwa SIUPAL hanya akan diberikan kepada perusahaanyang memiliki kapal," ujar Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Dephub, Leon Muhammad, Selasa (2/12)Selain tak punya kapal, pembekuan SIUPAL juga diberlakukan jika ditemukan kapal yang tidak memenuhi standar kelayakan berlayar
BACA JUGA: Nilai Ekspor Terjun Bebas
Untuk kapal tua yang banyak dioperasikan perusahaan pelayaran nasional, Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo mengingatkan, agar para pemilik kapal segera melakukan peremajaan"Kapal-kapal yang usia tua itu harus diremajakan, kalau tidak mampu meremajakan, mesinnya harus dirawat sehingga memenuhi syarat untuk berlayar," timpal Sunaryo
Menurut dia, kapal tua yang beroperasi cukup banyakDengan kondisi itu bukan saja mengancam keselamatan pelayaran, tapi juga sangat merugikan perusahaan pelayaran itu sendiriSebab, kapal yang sudah tua umumnya lebih boros bahan bakar dan perawatannya juga tinggi"Masalahnya bukan soal usiaTapi, apakah kapal itu masih laik berlayar atau tidakKalau memang sudah tidak laik laut, sebaiknya jangan diberikan izin untuk berlayar," tegasnya
Tahun lalu Dephub memang pernah berencana membatasi usia kapal maksimal 20 tahun, terutama untuk kapal penumpangNamun, itu belum diberlakukanSoalnya, kalau pemerintah melaksanakan ketentuan soal kelaikan operasional kapal, maka banyak perusahaan pelayaran di Indonesia yang gulung tikar"Karena hampir semua kapal yang ada sekarang ini usianya memang sudah cukup tua," ungkapnya
Sunaryo mengaku prihatin dengan kondisi kapal-kapal yang ada di IndonesiaSebab banyak yang sudah tuaNamun di sisi lain, pemerintah masih sangat membutuhkan kapal-kapal itu tetap beroperasi(wir/bas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bulan Depan Harga Solar Turun
Redaktur : Tim Redaksi