“Mengenai masalah ini dapat dibuktikan di beberapa lokasi di Indonesia dan di beberapa negara lain. Meskipun banyaknya ritel modern yang tumbuh di wilayah tersebut, tetap saja pasar tradisional masih eksis dan berkembang,” terangnya Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Benjamin J Mailool di Jakarta, Kamis (25/6).
Menurutnya, zonasi tidak bisa diterapkan di setiap daerahPasalnya, pemerintah juga harus mempertimbangkan infrastruktur dan kondisi daerah tersebut.
“Zonasi di Jakarta pasati berbeda dengan aturan zonasi di Papua. Selain itu, pasar tradisional memiliki keunggulan tersendiri dibandingkan ritel modern,” jelasnya.
Dikatakan, pasar tradisional tetap memiliki keunggulan di mata masyarakat
BACA JUGA: Mendag: Nation Branding Penting bagi Indonesia
Misalnya, produk atau barang yang ditawarkan masih terbilang segar dan harganya jauh lebih murah.Perlu diketahui juga, hingga saat ini hampir sebagian besar pelaku usaha ritel modern di Indonesia juga meminta kepada pemerintah agar aturan zonasi tidak diterapkan secara kaku.
Aturan zonasi ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No
BACA JUGA: Bisnis Ritel Modern Menggairahkan
Aturan tersebut diperjelas oleh masing-masing peraturan daerah.“Pasar modern dan ritel seharusnya menciptakan sinergi, bukanlah menciptakan sebuah konfrontasi
Dengan demikian, Aprindo menyarankan kepada pemerintah agar masalagh zonasi ini segera dibahas secara serius dan tidak bisa diterapkan secara kaku.
“Sekali lagi ditegaskan, riitel modern bukanlah penyebab ambruknya pasar tradisional. Kita harus melihat juga bagaimana pembinaan pasar tradisional tersebut," tegasnya. (cha/JPNN)
BACA JUGA: Blackberry Ilegal Target Sweeping
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekspor Anjlok 25 Persen
Redaktur : Tim Redaksi