JAKARTA - Tragedi karamnya Kapal Motor (KM) Dumai Ekxpres memaksa Departemen Perhubungan membuat kebijakan baru yang lebih ketat dalam hal transportasi lautDirjen Perhubungan Laut (Hubla) Dephub, Sunaryo, menyatakan bahwa Direktorat Jendral yang dipimpinnya mengeluarkan tiga kebijakan paska tragedi KM Dumai Express 10
BACA JUGA: Pembatasan Penyadapan Harus Diatur UU
Pertama, Dephub akan melakukan uji petik khusus kepada PT Lestari Indoma Bahari selaku operator Kapal Motor (KM) Dumai Ekspress 10
Ketiga, kapal-kapal ferry berbahan fiber tidak boleh berlayar di lautan bebas
BACA JUGA: Diduga Ada Transaksi Liar, Kapal Overload
“Saat ini juga saya tandatangani keputusannya, kapal berbahan fiber hanya boleh digunakan untuk di sungai,” ujar Sunaryo dalam jumpa pers di Ruang Sriwijaya, di lantai 4 Gedung Departemen Perhubungan, Selasa (24/11) sore.Seperti diketahui, KM Dumai Express 10 milik PT Lestari Indoma Bahari dari Batam tujuan Dumai, Riau, di Perairan Yu Kecil Kabupaten Karimun Kepri, Minggu (22/11) lalu tak hanya menyisakan kegetiran
BACA JUGA: Kaban: PBB Tak Pilih Miranda
Departemen Perhubungan juga mulai menguak ada kejanggalan sebelum Dumai Expres 10 berlayarSunaryo mengungkapkan, ada indikasi bahwa pada menit-menit akhir menjelang melaut, ada transaksi jual-beli tiket di atas kapal
Sunaryo menegaskan, dirinya sudah menegur pihak Kantor Pelabuhan (Kanpel)“Kanpel sudah saya tegur untuk masalah iniJika memang ada pejabat-pejabat terkait yang terbukti lalai dalam tugasnya maka akan ditindak, baik secara kedisiplinan maupun mutasi,” ujar Sunaryo.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta Sales Asuransi di Bandara Ditertibkan
Redaktur : Tim Redaksi