JAKARTA-- Pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring yang menyebutkan departemen yang dipimpinnya sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Intersepsi yang membatasi penyadapan, mendapat tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Sebagai lembaga hukum yang kerap menggunakan kewenangan penyadapan, KPK mengaku tidak akan keberatan bila diatur lebih ketat ketentuan penyadapan
BACA JUGA: Diduga Ada Transaksi Liar, Kapal Overload
Hanya saja, aturan pembatasannya bukanlah lewat PP, melainkan harus dengan Undang-Undang (UU), yakni dengan merevisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK
BACA JUGA: Kaban: PBB Tak Pilih Miranda
Jika ketentuan di UU itu belum diubah, lanjut Johan, KPK akan tetap melakukan penyadapan mengacu pada aturan yang masih berlaku itu
BACA JUGA: DPR Minta Sales Asuransi di Bandara Ditertibkan
Selepas penyadapan, tambah dia, KPK masih punya tanggung jawab untuk diaudit Depkominfo"Kalau memang (penyadapan) masih dianggap meresahkan, harus ada prosedur untuk membatasinya," ujar Johan.Di sela-sela Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, Senin (23/11), Tifatul Sembiring menegaskan proses penyadapan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti hukum oleh berbagai institusi, akan diatur ulangRencananya penyadapan hanya akan dibuat satu pintu melalui Departeman Komunikasi dan Informatika“Tidak semua orang dan institusi boleh menyadap pembicaraan siapa pun, karena berbicara itu hak asasi manusiaJadi tidak boleh disadap,” kata Tifatul Sembiring saat itu.
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menjelaskan, saat ini pihaknya tengah membuka masukan terkait pengaturan penyadapan yang akan ditampung dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (PP)Regulasi tersebut merupakan pelaksanaan dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK-Polisi Keroyok Anggodo
Redaktur : Soetomo