Pembatasan Penyadapan Harus Diatur UU

Selasa, 24 November 2009 – 19:24 WIB

JAKARTA-- Pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring yang menyebutkan departemen yang dipimpinnya sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Intersepsi yang membatasi penyadapan, mendapat tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Sebagai lembaga hukum yang kerap menggunakan kewenangan penyadapan, KPK mengaku tidak akan keberatan bila diatur lebih ketat ketentuan penyadapan

BACA JUGA: Diduga Ada Transaksi Liar, Kapal Overload



Hanya saja, aturan pembatasannya bukanlah lewat PP, melainkan harus dengan Undang-Undang (UU), yakni dengan merevisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK
"Sebagai pelaksana, KPK akan ikuti apa yang diusulkan tapi harus dengan undang-undang," ucap juru bicara KPK Johan Budi SP, di Jakarta, Selasa (24/11)

BACA JUGA: Kaban: PBB Tak Pilih Miranda



Jika ketentuan di UU itu belum diubah, lanjut Johan, KPK akan tetap melakukan penyadapan mengacu pada aturan yang masih berlaku itu
Dijelaskan pula, proses penyadapan di KPK berjenjang, tak hanya oleh penyelidik atau penyelidik saja, tapi harus seizin pimpinan

BACA JUGA: DPR Minta Sales Asuransi di Bandara Ditertibkan

Selepas penyadapan, tambah dia, KPK masih punya tanggung jawab untuk diaudit Depkominfo"Kalau memang (penyadapan) masih dianggap meresahkan, harus ada prosedur untuk membatasinya," ujar Johan.

Di sela-sela Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, Senin (23/11), Tifatul Sembiring menegaskan proses penyadapan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti hukum oleh berbagai institusi, akan diatur ulangRencananya penyadapan hanya akan dibuat satu pintu melalui Departeman Komunikasi dan Informatika“Tidak semua orang dan institusi boleh menyadap pembicaraan siapa pun, karena berbicara itu hak asasi manusiaJadi tidak boleh disadap,” kata Tifatul Sembiring saat itu.

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menjelaskan, saat ini pihaknya tengah membuka masukan terkait pengaturan penyadapan yang akan ditampung dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (PP)Regulasi tersebut merupakan pelaksanaan dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK-Polisi Keroyok Anggodo


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler