BACA JUGA: DPR Minta Sales Asuransi di Bandara Ditertibkan
"Ada arahan, tapi bukan untuk milih Miranda," kata mantan anggota DPR RI Komisi IX periode 1999-2004 ini, Selasa (24/11), selepas diperiksa sekitar 7 jam oleh KPK, sebagai saksi kasus aliran dana cek perjalanan (travellers cheque) dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.PBB tak memilih Miranda, lanjut Kaban, karena dinilai terlalu dekat dengan dana moneter internasional (IMF)
BACA JUGA: KPK-Polisi Keroyok Anggodo
Kaban yang berbatik cokelat ini juga membantah ikut menerima aliran danaUntuk kasus ini, KPK telah menetapkan mantan anggota DPR RI, Hamka Yamdhu dan Udju Djuhaeri (Golkar), Dudhie Makmun Murod (PDIP), dan Endin AJ Soefihara (PPP) sebagai tersangka
BACA JUGA: RI Siap Produksi Vaksin Halal
Kaban sendiri mengaku bersaksi atas tersangka Hamka dan EndinKPK menyidik kasus pemilihan Miranda setelah menerima laporan dari mantan anggota DPR RI (PDIP) Agus Condro, pertengahan tahun 2008Agus Condro mengaku mendapat cek senilai Rp500 juta agar memilih Miranda.(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Siap Tangani Century
Redaktur : Tim Redaksi