Peraturan tersebut merupakan percepatan pelaksanaan Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk Indonesia yang seharusnya ditargetkan untuk dicapai pada 2010 terkait dengan krisis global saat ini
BACA JUGA: Untuk Menghindari Spekulasi
Pemerintah, menurunkan tarif bea masuk bahan baku untuk industri minuman, bahan baku industri kimia dan bahan baku untuk industri kecil kerajinan perak karena dibutuhkan sebagai bahan baku untuk industri hilirnya.Sementara itu Pemerintah meningkatkan bea tarif masuk atas barang jadi impor yang juga dihasilkan oleh industri di dalam negeri yang meliputi industri minuman, industri kimia, industri logam yang terkait dengan kawat dan paku dan industri alat-alat mesin pertanian.Perubahan tarif pada produk tersebut diantaranya berlaku untuk polimer dimana Jus buah (termasuk grape must) dan jus sayuran tidak difermentasi dan tidak mengandung tambahan alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak
Sementara ekstrak, esens dan konsentrat, dari kopi, teh atau mate dan olahan dengan dasar produk ini atau dengan dasar kopi, teh atau mate,kopi instant dikenai bea masuk 10 persen
BACA JUGA: Pemerintah Atur Impor Besi dan Baja
Sedangkan susu mentega, minyak zaitun, susu dikenakan bea masuk nol persenBACA JUGA: Pangkas Kredit Korporasi, Bank Siap Turunkan Bunga
Kawat dan baja terkena tarif 10 persen, paku terkena tarif 10 persen, sedangkan mesin pertanian paling tinggi tarifnya 12,5 persenKamera televisi, kamera digital dan kamera perekam video tarifnya nol persen.(aj/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Telkom Salurkan Rp591 M Bantuan Bergulir untuk UKM
Redaktur : Tim Redaksi